Polemik UU KPK, Hamdan Zoelva Dukung Judicial Review ke MK

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:14 WIB
Polemik UU KPK, Hamdan...
Polemik UU KPK, Hamdan Zoelva Dukung Judicial Review ke MK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak mengajukan judicial review terkait keberatan mereka mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Judicial review merupakan tindakan terbaik dalam memperdebatkan produk hukum.

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Hamdan menganggap revisi UU KPK belum bisa disimpulkan sebagai upaya penguatan atau pelemahan lembaha antirasuah tersebut. Perlu diskusi yang panjang untuk membedah UU tersebut. Akan tetapi, Hamdan memandang KPK perlu Dewan Pengawas untuk mengontrol komisioner dan pegawai KPK.

"Saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang tidak memiliki kontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," ujarnya.

Hamdan menilai Dewan Pengawas bukan melemahkan KPK. Namun sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang.

Mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK, menurut Hamdan, hal itu tergantung kepala negara. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa parlemen juga punya kewenangan memeriksa motif Jokowi mengeluarkan Perppu.

Menurutnya, dalam penerbitan perppu, unsur kegentingan yang mendesak harus menjadi prinsip utama. "Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Di sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima perppu itu," jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)