Tidak Genting, PDIP Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, bila ada elemen masyarakat dengan UU KPK hasil revisi bisa menggunakan jalur konstitusi seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK," kata Masinton, Minggu (6/10/2019).
Meski begitu, dia mengakui bila Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu pengganti undang-undang bila ada kegentingan yang memaksa. Hal itu tertuang di dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.
Lalu, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan 3 syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yuridis yang memaksa.
Anggota DPR itu menjelaskan, pertama, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.
"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
Menurut dia, bila ada elemen masyarakat dengan UU KPK hasil revisi bisa menggunakan jalur konstitusi seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK," kata Masinton, Minggu (6/10/2019).
Meski begitu, dia mengakui bila Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu pengganti undang-undang bila ada kegentingan yang memaksa. Hal itu tertuang di dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.
Lalu, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan 3 syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yuridis yang memaksa.
Anggota DPR itu menjelaskan, pertama, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.
"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
(maf)