Perppu KPK Bukan Jalan Terakhir, Pakar Hukum Konstitusi Sebut 3 Opsi

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 17:34 WIB
Perppu KPK Bukan Jalan...
Perppu KPK Bukan Jalan Terakhir, Pakar Hukum Konstitusi Sebut 3 Opsi
A A A
JAKARTA - Besar harapan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, sinyal presiden menerbitkan Perppu kian redup setelah Jokowi bertemu dengan elite parpol pendukung pemerintah.

Pakar Hukum Konstitusi, Heru Widodo berpandangan bahwa penerbitan Perppu KPK bukan satu-satunya cara untuk bisa memperbaiki sejumlah ketentuan dalam UU KPK yang baru itu. Menurutnya, ada beberapa opsi.

Pertama, meskipun sebagai open legal policy, UU KPK tetap bisa diuji manakala politik hukum yang dgunakan pembentuk UU bertentangan dengan tata cara penyusunan UU dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP). UU KPK bisa dibatalkan.

"Hal ini memang belum pernah dikabulkan. Ada batu uji untuk bisa dikabulkan, tapi ini perlu di-challenge mengingat Perppu sifat kegentingan yang memaksa kian memudar," ujar Heru dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Kemudian kedua, lanjut Heru, bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU KPK dinilai tidak sesuai dengan tujuan penegakan hukum untuk kemudian ada perintah merevisi dengan menyesuaikan asas yang universal dengan meminta tafsir konstitusionalitas ke MK. MK juga bisa memutus dengan cepat, caranya mengajukan permohonan ini sebagai prioritas.

"Disampaikan aspek prioritasnya bahwa dengan berlakunya ini bisa shut down KPK," imbuhnya.

Selain itu, kata Heru, selain dengan Perppu, Presiden Jokowi juga bisa berperan lewat keterangan pemerintah dalam sidang uji materi UU KPK di MK. Melihat banyaknya permohonan uji materi, presiden bisa menunjukkan kesungguhannya dengan memberikan keterangan bahwa ada beberapa hal yang perlu diubah dalam UU KPK itu.

"Presiden bisa memberikan keterangannya yang sesuai kajiannya, misalnya sejumlah ketentuan mislanya SP3 sesuai KUHAP tidak perlu ada batasan waktu. Kalau presiden nolak Perppu wassalam, tidak. Masih ada peran serta presiden lewat keterangan pemerintah di sidang MK," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved