Jokowi Diusulkan Terbitkan Perppu Penangguhan Pemberlakuan UU KPK

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 16:08 WIB
Jokowi Diusulkan Terbitkan...
Jokowi Diusulkan Terbitkan Perppu Penangguhan Pemberlakuan UU KPK
A A A
JAKARTA - Pusat Pengkajian Pancasila dan Hukum Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Jawa Timur (Jatim) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan Revisi Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) selama satu tahun. Selama penangguhan, presiden bersama dengan DPR kembali melakukan revisi terkait ketentuan yang menuai kontra.

Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono memaparkan ada pro kontra terhadap hasil revisi UU KPK, ada tiga opsi yang berkembang di masyarakat dan opsi itu bisa ditempuh presiden. Pertama, presiden mengundangkan UU KPK, lalu hasil revisi ini dijalankan, jika ditemukan hal yang tidak efektif, dilakukan legislative review.

"Opsi ini pasti ditolak oleh yang kontra revisi terhadap revisi UU KPK karena tidak ada kepastian kapan revisi akan dilakukan, belum lagi harus menunggu masuk Prolegnas (program legislasi nasional)," ujar Dwi dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Kedua, lanjut Dwi, masyarakat yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu hak masyarakat maka pemerintah dan DPR tidak perlu mendorong itu. Namun, dia mengakui bahwa opsi ini memiliki kelemahan karena jika gugatannya soal penangguhan pemberlakukan UU KPK itu biasanya selalu ditolak oleh MK.

"Sebagian orang pesimistis terhadap MK. MK pro terhadap hak-hak sosial kemasyarakatan tetapi permisif soal pemberantasan korupsi. Contoh soal eks napi korupsi mencalonkan diri dan membenarkan soal angket KPK," terangnya.

Terakhir penerbitan Perppu, Dwi memaparkan bahwa perppu ini ada tiga jensi yakni, Perppu Pencabutan UU KPK hasil revisi, Perppu yang hanya merevisi sebagian ketentuan yang mendapatkan penolakan di masyarakat dan terakhir yang Puskapsi gagas yakni Perppu Penundaan UU KPK hasil revisi. Perppu berisi soal penundaan pemberlakuan UU KPK selama satu tahun, lalu selama itu presiden merevisi bersama dengan DPR, revisi dilakukan tidak terburu-buru, secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Contoh, zaman Soeharto ada Perppu Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984. Zaman Pak SBY Perppu 1/2005, Perppu 2/2006 tentang Pengadilan Perikanan. Tanpa ada penolakan publik saja, karena dianggap belum siap, maka ditunda 1 tahun," jelas Dwi.

Dwi menegaskan bahwa intinya Perppu Penangguhan ini bukan sesuatu yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bahkan itu sudah dilakukan sejak zaman Orde Baru. Dengan penangguhan ini, tambah dia, semua pihak terselamatkan dan terpuaskan.

"Dengan Perppu Penangguhan, KPK bisa bekerja sediakala, DPR enggak kehilangan muka dan kewibawaan presiden terjaga," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved