KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Rizal Djalil

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 14:31 WIB
KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Rizal Djalil
KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Rizal Djalil
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rildo Ananda Anwar yang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Rildo akan dimintain keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Selain Rildo, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya Lestaryo Pangarso, Bagian Keuangan PT WKE Michael Andry dan Dirut PT Bayu Surya Bakti Kontruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.

Kemudian Bisnis Develoment Manager PT BSBK I Nyoman Yasanegara dan Anggota Pokja Pengadaan Proyek 2017 Suprayitno. Kelimanya juga diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama yakni LJP.

Diketahui KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp2,3 miliar.

Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Timbal balik dari proyek itu, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal. Uang tersebut, akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga sebanyak SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Atas ulahnya, Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6777 seconds (0.1#10.140)