Romli: Presiden Tidak Usah Ragu-ragu, Undangkan Saja UU KPK

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 14:00 WIB
Romli: Presiden Tidak...
Romli: Presiden Tidak Usah Ragu-ragu, Undangkan Saja UU KPK
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita mengaku sudah membaca setiap lembarnya Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Romli menganggap, isi revisi UU KPK sudah bagus, sehingga pemerintah tidak usah ragu untuk mengundangkan revisi tersebut.

"Saya rasa pemerintah tidak usah ragu-ragu, undang-undangkan saja. Kalau mereka gak suka ada MK kok, kan gitu yang diatur di republik Indonesia kenapa harus bingung," kata Romli dalam diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli menegaskan, Presiden Jokowi tak usah ragu untuk mengundangkan UU KPK tersebut. Sebab, untuk menentukan keliru atau tidaknya nanti ada di Mahkamah Kontitusi (MK).

Romli mengatakan, menyangkut dewan pengawas, dirinya menyebut jika dewan pengawas berasal dari luar KPK, maka hal itu berpotensi diintervensi. Apalagi, Denwas dipilih oleh Presiden. Namun jika Denwas masuk dalam UU, maka hal itu menjadi jelas aturan mainnya.

Tinggal, kata Romli, aturan main dewan pengawas harus disusun secara jelas, kemudian sistem koordinasi, cara mengawasi dan laporan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Denwas.

Kata Romli, independen atau tidaknya Denwas KPK bisa lihat dari rulles of the games. Persoalannya, Rulles of the games saja belum dibaca, namun sudah curiga karena alasan presiden yan mengangkat.

"Kita belum lihat tugasnya apa, makannya itu yang saya minta. Jadi kita-kita orang ini mengawasi KPK inklusif dewan pengawas," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved