Romli: Presiden Tidak Usah Ragu-ragu, Undangkan Saja UU KPK

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 14:00 WIB
Romli: Presiden Tidak...
Romli: Presiden Tidak Usah Ragu-ragu, Undangkan Saja UU KPK
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita mengaku sudah membaca setiap lembarnya Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Romli menganggap, isi revisi UU KPK sudah bagus, sehingga pemerintah tidak usah ragu untuk mengundangkan revisi tersebut.

"Saya rasa pemerintah tidak usah ragu-ragu, undang-undangkan saja. Kalau mereka gak suka ada MK kok, kan gitu yang diatur di republik Indonesia kenapa harus bingung," kata Romli dalam diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli menegaskan, Presiden Jokowi tak usah ragu untuk mengundangkan UU KPK tersebut. Sebab, untuk menentukan keliru atau tidaknya nanti ada di Mahkamah Kontitusi (MK).

Romli mengatakan, menyangkut dewan pengawas, dirinya menyebut jika dewan pengawas berasal dari luar KPK, maka hal itu berpotensi diintervensi. Apalagi, Denwas dipilih oleh Presiden. Namun jika Denwas masuk dalam UU, maka hal itu menjadi jelas aturan mainnya.

Tinggal, kata Romli, aturan main dewan pengawas harus disusun secara jelas, kemudian sistem koordinasi, cara mengawasi dan laporan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Denwas.

Kata Romli, independen atau tidaknya Denwas KPK bisa lihat dari rulles of the games. Persoalannya, Rulles of the games saja belum dibaca, namun sudah curiga karena alasan presiden yan mengangkat.

"Kita belum lihat tugasnya apa, makannya itu yang saya minta. Jadi kita-kita orang ini mengawasi KPK inklusif dewan pengawas," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9622 seconds (0.1#10.140)