Marzuki Alie: Perppu Itu Otoritas Presiden, Tak Ada Ruang Impeach
Kamis, 03 Oktober 2019 - 16:18 WIB
Marzuki Alie: Perppu Itu Otoritas Presiden, Tak Ada Ruang Impeach
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie berkomentar mengenai polemik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Marzuki, tidak ada ruang bagi siapa pun meng-impeach atau melakukan pemakzulan terhadap presiden jika akhirnya menerbitkan perppu."Ini namanya provokator. Perppu itu otoritas presiden, pertimbangannya juga subjektif presiden. Tidak ada ruang untuk impeach presiden. Orang-orang yang menolak Perppu, dapat diduga untuk melindungi koruptor yang menunggu waktunya untuk menjadi tersangka," tulis Marzuki di laman akun Twitternya, @marzukialie_MA, Kamis (10/3/2019).
Hal itu diungkapkan Marzuki menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang mengatakan masyarakat dan mahasiswa mungkin tidak mengetahui jika penyelesaian UU KPK yang telah direvisi telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paloh tidak ingin Presiden dipaksa menerbitkan perppu. Hal itu dinilainya justru sebagai politisasi masalah. Jika salah langkah Presiden bisa di-impeach karena hal itu.
Menurut Marzuki, tidak ada ruang bagi siapa pun meng-impeach atau melakukan pemakzulan terhadap presiden jika akhirnya menerbitkan perppu."Ini namanya provokator. Perppu itu otoritas presiden, pertimbangannya juga subjektif presiden. Tidak ada ruang untuk impeach presiden. Orang-orang yang menolak Perppu, dapat diduga untuk melindungi koruptor yang menunggu waktunya untuk menjadi tersangka," tulis Marzuki di laman akun Twitternya, @marzukialie_MA, Kamis (10/3/2019).
Hal itu diungkapkan Marzuki menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang mengatakan masyarakat dan mahasiswa mungkin tidak mengetahui jika penyelesaian UU KPK yang telah direvisi telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paloh tidak ingin Presiden dipaksa menerbitkan perppu. Hal itu dinilainya justru sebagai politisasi masalah. Jika salah langkah Presiden bisa di-impeach karena hal itu.
(dam)