11 Pasal Jadi Ganjalan Utama Pengesahan RKUHP

Kamis, 03 Oktober 2019 - 03:43 WIB
11 Pasal Jadi Ganjalan...
11 Pasal Jadi Ganjalan Utama Pengesahan RKUHP
A A A
SEMARANG - Ketua Tim Perumus Revisi KUHP Prof Muladi menyebut masih ada 11 pasal yang dinilai kontroversi hingga menuai polemik di masyarakat. Oleh karenanya DPR sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP karena gelombang unjuk rasa yang digelar mahasiswa.

"Tinggal 11 pasal itu termasuk yang kontroversi yang kita bicarakan, yang lain enggak ada masalah, sudah selesai," kata Muladi usai menjadi pembicara "Dialog RUU KUHP" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (2/10/2019).

"Jadi kalau kalau nanti sudah selesai, 11 pasal itu disepakati bisa pro-kontra, mana yang diperbaiki, mana yang dipertahankan, tidak ada alasan untuk menunda ya, harus disahkan," tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang dianggap kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah, perzinahan, perkosaan, kumpul kebo, hingga aborsi. Penolakan biasanya karena belum membaca atau memahami secara utuh pasal yang dimaksud sehingga hanya menafsirkan sebagian.

"(Penolakan publik) berlebihan karena mereka tidak tahu juntrungnya (arahnya), pasti tidak membaca semuanya, mereka hanya baca sepotong-sepotong saja. Kalau membuat undang-undang itu harus konsideran, penjelasan apa, akademisnya, dan aturan peralihan, baru ngomong. Kalau belum tahu not baloknya sudah ngomong musik ya enggak jalan," ungkapnya.

Muladi menyampaikan nasib revisi KUHP sekarang berada di tangan Presiden Joko Widodo dan DPR Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik. Menteri Hukum dan HAM pada kabinet baru nanti juga akan memegang peran penting dalam menentukan pengesahan RKUHP.

"Kini kita tunggu pelantikan Presiden dan kabinet (yang baru). Tinggal tunggu Menteri Kumham dan Komisi III (DPR) siapa ketuanya. Kita tunggu Menteri Kumham baru, siapa anggota Panja (panitia kerja) baru di DPR. Kita akan ketemu lagi membahas perbedaan-perbedaan," pungkasnya.

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua pakar hukum yakni Prof. Dr. H. Muladi, SH. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Sementara dialog yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen itu dipandu oleh moderator Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH.
(pur)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Berita Terkini
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
28 menit yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
39 menit yang lalu
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
3 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
5 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
10 jam yang lalu
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved