Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu

Kamis, 03 Oktober 2019 - 03:06 WIB
Perppu UU KPK Hanya...
Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, wacana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK tidak solutif. Sebab Perppu keluar tidak dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga akan berakhir sia-sia.

Sulthan mengatakan, Perppu disyaratkan keluar jika dalam keadaan darurat. Sementara kewenangan legislasi darurat yang mutlak dimiliki presiden tersebut diberikan saat terjadi kebuntuan peraturan.

"Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan tetapi bersifat sementara. Karena dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektifitas Perppu," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/10/2019).

Maka kata Sulthan, jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK maka langkah Presiden mengeluarkan Perppu bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya, kata dia, Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR.

Bagi Sulthan, wacana Perppu KPK sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya. Ia menyebutkan, Perppu ini menunda masalah lalu meledak suatu waktu. Lagipula, lanjut Sulthan, kenapa harus ada Perppu jika revisi UU KPK tidak bermasalah kecuali su’zon semata.

"Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," ujar Analis Politik asal UIN Jakarta ini.

Sulthan menambahkan, sebenarnya Revisi UU KPK sudah selesai. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Namun menjadi aneh ketika tiba-tiba muncul wacana Perppu.

Bagi Sulthan, subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter perppu tersebut," tandasnya.
Rakhmat
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved