Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu

Kamis, 03 Oktober 2019 - 03:06 WIB
Perppu UU KPK Hanya...
Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, wacana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK tidak solutif. Sebab Perppu keluar tidak dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga akan berakhir sia-sia.

Sulthan mengatakan, Perppu disyaratkan keluar jika dalam keadaan darurat. Sementara kewenangan legislasi darurat yang mutlak dimiliki presiden tersebut diberikan saat terjadi kebuntuan peraturan.

"Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan tetapi bersifat sementara. Karena dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektifitas Perppu," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/10/2019).

Maka kata Sulthan, jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK maka langkah Presiden mengeluarkan Perppu bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya, kata dia, Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR.

Bagi Sulthan, wacana Perppu KPK sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya. Ia menyebutkan, Perppu ini menunda masalah lalu meledak suatu waktu. Lagipula, lanjut Sulthan, kenapa harus ada Perppu jika revisi UU KPK tidak bermasalah kecuali su’zon semata.

"Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," ujar Analis Politik asal UIN Jakarta ini.

Sulthan menambahkan, sebenarnya Revisi UU KPK sudah selesai. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Namun menjadi aneh ketika tiba-tiba muncul wacana Perppu.

Bagi Sulthan, subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter perppu tersebut," tandasnya.
Rakhmat
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved