KPK Koordinasi dengan Singapura Buru Dua Tersangka Kasus BLBI

Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:43 WIB
KPK Koordinasi dengan...
KPK Koordinasi dengan Singapura Buru Dua Tersangka Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.

"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.

Namun, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya. Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.

"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelasnya.

KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dalam kasus ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved