Jokowi Tunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo Jabat Plt Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penunjukkan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P/2019 tanggal 30 September 2019. Surat terdebut menyatakan Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Menkumham.
"Wewenang dan tanggungjawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan kabinet," ungkap Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (1/10/2019). ( Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur )
Keppres tersebut terbit setelah Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan mundur pada 27 September 2019. Yasonnal mundur karena akan dilantik menjadi anggota DPR.
Terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai Plt Menkumham, Tjahjo mengatakan siap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
"Saya sebagai pembantu presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," tuturnya
Penunjukkan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P/2019 tanggal 30 September 2019. Surat terdebut menyatakan Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Menkumham.
"Wewenang dan tanggungjawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan kabinet," ungkap Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (1/10/2019). ( Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur )
Keppres tersebut terbit setelah Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan mundur pada 27 September 2019. Yasonnal mundur karena akan dilantik menjadi anggota DPR.
Terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai Plt Menkumham, Tjahjo mengatakan siap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
"Saya sebagai pembantu presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," tuturnya
(dam)