Kliennya Ditetapkan DPO, Maqdir: Langkah dan Sikap KPK Sangat Berlebihan

Senin, 30 September 2019 - 22:11 WIB
Kliennya Ditetapkan...
Kliennya Ditetapkan DPO, Maqdir: Langkah dan Sikap KPK Sangat Berlebihan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyematkan status buron terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim dengan memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum keluarga Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan, pihak keluarga dan Maqdir telah mendengar informasi dan membaca berita tentang keputusan KPK menetapkan status DPO untuk Sjamsul dan Itjih dan segera mengirimkan surat permohonan DPO ke interpol.

Menurut Maqdir, langkah dan sikap KPK ini sangat berlebihan. Pasalnya, bagi Maqdir, KPK tidak mempertimbangkan dan memperhatikan putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam perkara Syafruddin sebelumnya, disebutkan Syafruddin bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Demikian juga saat penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka jelas KPK menyangkakan keduanya bersama-sama Syafruddin.

"Ketika dalam perkara Pak SAT disebutkan sebagai bersama kemudian diputuskan bebas dan tidak ada pidana, mestinya tidak bisa juga disebutkan mereka berdua ini bersama-sama dengan Pak SAT. Harus statusnya Pak Sjamsul dan Bu Itjih gugur dengan sendirinya dan tidak bisa dimasukkan dalam DPO," kata Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/9/2019).

Dia melanjutkan, kengototan KPK meneruskan penyidik kasus dengan tersangka Sjamsul dan Itjih disusul penetapan status DPO keduanya menunjukkan kesan ada kemarahan KPK atas putusan bebas Syafruddin. Karenanya, ujar Maqdir, yang menjadi sasaran dan target adalah Sjamsul dan Itjih. Menurut dia, sikap ini jelas sangat tidak fair. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri dalam DPO )

"Yang saya khawatirkan sikap yang diambil oleh pimpinan sekarang ini kan meninggalkan masalah. Karena mereka sekarang nanti berhenti (selesai menjabat) sebagai pimpinan KPK. Ini akan jadi masalah bagi pimpinan baru," ujar Maqdir.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)