Kliennya Ditetapkan DPO, Maqdir: Langkah dan Sikap KPK Sangat Berlebihan

Senin, 30 September 2019 - 22:11 WIB
Kliennya Ditetapkan...
Kliennya Ditetapkan DPO, Maqdir: Langkah dan Sikap KPK Sangat Berlebihan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyematkan status buron terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim dengan memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum keluarga Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan, pihak keluarga dan Maqdir telah mendengar informasi dan membaca berita tentang keputusan KPK menetapkan status DPO untuk Sjamsul dan Itjih dan segera mengirimkan surat permohonan DPO ke interpol.

Menurut Maqdir, langkah dan sikap KPK ini sangat berlebihan. Pasalnya, bagi Maqdir, KPK tidak mempertimbangkan dan memperhatikan putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam perkara Syafruddin sebelumnya, disebutkan Syafruddin bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Demikian juga saat penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka jelas KPK menyangkakan keduanya bersama-sama Syafruddin.

"Ketika dalam perkara Pak SAT disebutkan sebagai bersama kemudian diputuskan bebas dan tidak ada pidana, mestinya tidak bisa juga disebutkan mereka berdua ini bersama-sama dengan Pak SAT. Harus statusnya Pak Sjamsul dan Bu Itjih gugur dengan sendirinya dan tidak bisa dimasukkan dalam DPO," kata Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/9/2019).

Dia melanjutkan, kengototan KPK meneruskan penyidik kasus dengan tersangka Sjamsul dan Itjih disusul penetapan status DPO keduanya menunjukkan kesan ada kemarahan KPK atas putusan bebas Syafruddin. Karenanya, ujar Maqdir, yang menjadi sasaran dan target adalah Sjamsul dan Itjih. Menurut dia, sikap ini jelas sangat tidak fair. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri dalam DPO )

"Yang saya khawatirkan sikap yang diambil oleh pimpinan sekarang ini kan meninggalkan masalah. Karena mereka sekarang nanti berhenti (selesai menjabat) sebagai pimpinan KPK. Ini akan jadi masalah bagi pimpinan baru," ujar Maqdir.
(pur)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved