Bisa Jadi Boomerang, Presiden Disarankan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK

Minggu, 29 September 2019 - 23:46 WIB
Bisa Jadi Boomerang,...
Bisa Jadi Boomerang, Presiden Disarankan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjadi boomerang. Presiden Jokowi bisa dianggap telah menyalahgunakan wewenang, bahkan dimakzulkan dari jabatannya.

"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum tata negara dan administrasi negara I Gede Panca Astawa kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Gede mengatakan, Presiden Jokowi ketika menerbitkan Perppu bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeacment. "Jadi saran saya sekali lagi, kalau presiden harus menerbitkan Perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," jelas Gede.

Gede menerangkan, presiden memang punyak hak untuk mengeluarkan Perppu. Hanya saja sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.

"Terkait dengan Perpu KPK, pertanyaannya, apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar Gede.

Lebih lanjut kata Gede, KPK saat ini masih bekerja, bahkan sudah menerapkan beberapa pejabat publik sebagai tersangka. Karena itu, persepsi mendesak mengeluarkan Perppu tidak relevan.

"Lantas, mendesak menurut ukuran siapa ? Melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir ini, lebih merupakan ulah mereka yang tidak paham," tegas guru besar Universitas Padjajaran itu.
(thm)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved