Mahasiswa Sesalkan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia

Sabtu, 28 September 2019 - 23:12 WIB
Mahasiswa Sesalkan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
Mahasiswa Sesalkan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
A A A
JAKARTA - Mahasiswa menilai pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid terlalu menyederhanakan masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan gerakan mahasiswa. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Sumber Duko Pamekasan, Moh Hasan menilai pernyataan Usman Hamid itu sarat kepentingan.

Sebelumnya, Usman Hamid mengatakan, gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah akan mereda dengan sendirinya apabila Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi. Pembatalan itu antara lain dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau cara lainnya.

"Saya heran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang seharusnya mengurusi soal hak-hak asasi manusia kini mencampuri soal Revisi UU KPK. Saya mengimbau agar LSM internasional fokus saja sesuai peran dan fungsinya sehingga mendapat penilaian positif dari publik," ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Dalam konteks Revisi UU KPK, kami melihat ada niatan untuk menguatkan KPK dan dapat mendesign KPK yang memiliki check dan balance yang kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Hasan mengatakan, UU KPK merupakan bagian dari agenda reformasi. Begitu juga RUU KUHP. Namun menurutnya terjadi kesalahan fatal secara substansi dalam RUU KUHP di beberapa pasalnya. Ia sangat menyayangkan bahwa Amnesty Internasional hanya fokus di kasus UU KPK. Padahal RUU KUHP termasuk dalam tujuh tuntutan mahasiswa juga.

"Amnesty Internasional Indonesia banyak menyoroti UU KPK dan melupakan RUU KUHP yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, dan juga jadi alasan kami untuk bergerak Pungkas Hasan. Jadi tidak benar jika disebut demo akan reda jika Presiden keluarkan Perrpu UU KPK, hentikan klaim klaim atas gerakan mahasiswa tegasnya. (Baca Juga: Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9237 seconds (0.1#10.140)