Mahasiswa Sesalkan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia

Sabtu, 28 September 2019 - 23:12 WIB
Mahasiswa Sesalkan Pernyataan...
Mahasiswa Sesalkan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
A A A
JAKARTA - Mahasiswa menilai pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid terlalu menyederhanakan masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan gerakan mahasiswa. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Sumber Duko Pamekasan, Moh Hasan menilai pernyataan Usman Hamid itu sarat kepentingan.

Sebelumnya, Usman Hamid mengatakan, gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah akan mereda dengan sendirinya apabila Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi. Pembatalan itu antara lain dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau cara lainnya.

"Saya heran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang seharusnya mengurusi soal hak-hak asasi manusia kini mencampuri soal Revisi UU KPK. Saya mengimbau agar LSM internasional fokus saja sesuai peran dan fungsinya sehingga mendapat penilaian positif dari publik," ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Dalam konteks Revisi UU KPK, kami melihat ada niatan untuk menguatkan KPK dan dapat mendesign KPK yang memiliki check dan balance yang kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Hasan mengatakan, UU KPK merupakan bagian dari agenda reformasi. Begitu juga RUU KUHP. Namun menurutnya terjadi kesalahan fatal secara substansi dalam RUU KUHP di beberapa pasalnya. Ia sangat menyayangkan bahwa Amnesty Internasional hanya fokus di kasus UU KPK. Padahal RUU KUHP termasuk dalam tujuh tuntutan mahasiswa juga.

"Amnesty Internasional Indonesia banyak menyoroti UU KPK dan melupakan RUU KUHP yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, dan juga jadi alasan kami untuk bergerak Pungkas Hasan. Jadi tidak benar jika disebut demo akan reda jika Presiden keluarkan Perrpu UU KPK, hentikan klaim klaim atas gerakan mahasiswa tegasnya. (Baca Juga: Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK)
(rhs)
Berita Terkait
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Demo Tolak Revisi UU...
Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Mahasiswa & Polisi Bentrok
Demo Mahasiswa Tolak...
Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved