Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah

Jum'at, 27 September 2019 - 16:43 WIB
Instrumen Pengendalian...
Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
A A A
Pemberian hak atas tanah merupakan penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pengelolaan.

Pemberian hak atas tanah tersebut selalu disertai dengan syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pemegang hak sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan pemberian haknya, maupun timbulnya konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban selaku pemegang hak sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan yang berlaku. Masing-masing jenis hak atas tanah mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang haknya.

Namun secara umum, kewajiban pemegang hak diantaranya adalah: a) menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam keputusan pemberian haknya; b) memasang dan memelihara tanda batas; c) mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup; d) menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan kawasan dalam rencana tata ruang.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah dan akan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kewajiban-kewajiban pemegang HGU dan HGB yang dipantau dan dievaluasi diantaranya adalah: mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis; memenuhi ketentuan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar; menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran; melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar; dan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan pemanfaatan hak atas tanah.

Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah terutama HGU mempunyai peranan penting dalam hal: Pertama, menata kembali struktur penguasaan tanah dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria; Kedua, mencegah adanya penelantaran tanah; Ketiga, memastikan adanya pemeliharaan tanda batas oleh pemegang hak sehingga tercapai kepastian letak dan batas tanah;

Keempat, memastikan penyediaan sarana dan prasarana pengendali kebakaran sehingga dapat mencegah atau meminimalisir resiko kebakaran hutan dan lahan; Kelima, meningkatkan pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar; Keenam, meningkatkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; Ketujuh, mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan upaya pemeliharaan lingkungan hidup;

Kedelapan, mengarahkan pemanfaatan tanah sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah juga mendorong adanya percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan HGU maupun HGB.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, HGU, HGB, dan Hak Pakai dapat dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir apabila tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai upaya preventif, maka diperlukan langkah pengendalian dengan melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Dengan demikian, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah dalam rangka mewujudkan pemanfaatan tanah yang optimal dan peningkatan nilai ekonomi tanah.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)