Siaga Ancaman Nasional, Panglima TNI Bentuk Tiga Kogabwilhan

Jum'at, 27 September 2019 - 16:16 WIB
Siaga Ancaman Nasional,...
Siaga Ancaman Nasional, Panglima TNI Bentuk Tiga Kogabwilhan
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membentuk tiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Pembentukan Kogabwilhan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya ancaman yang mengganggu kepentingan nasional.

“Pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam tiga Kogabwilhan TNI,” ujarnya saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).

Menurut Hadi, pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai deterrence effect terhadap berbagai potensi ancaman.

”Pembentukan Kogabwilhan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B menjadi Tipe A,” katanya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini menjelaskan, Kogabwilhan merupakan representasi konsep kemampuan interoperabilitas TNI yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan TNI.

“Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan kekuatan ketiga matra darat, laut dan udara dalam merespons ancaman tersebut,” ujarnya.

Menurut Hadi, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif.

“Sebagai Kotamaops TNI, Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal apabila terjadi konflik di wilayahnya baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI,” katanya.

Hadi menyebut, kedudukan Makogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan infrastruktur yang sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua.

”Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah yang mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI,” tutupnya.

Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dipimpin Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono meliputi wilayah darat Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten; sedangkan wilayah laut meliputi perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Alki-1 beserta perairan sekitarnya; sementara wilayah udara (Wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan Alki 1 beserta perairan sekitarnya.

Untuk Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur, dipimpin oleh Pangkogabwilhan II Marsda TNI Fadjar Prasetyo dengan wilayah darat meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Untuk wilayah laut meliputi perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan Alki-2 serta Alki-3a beserta perairan sekitarnya; sedangkan wilayah udara yakni, di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan Alki-2 serta Alki-3a beserta perairan sekitarnya.

Sementara Makogabwilhan III berada di Biak, Papua, dipimpin oleh Pangkogabwilhan III Mayjen TNI Ganip Warsito dengan wilayah darat mencakup Maluku, Maluku Utara dan Papua. Wilayah laut mencakup perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan Alki-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya; sementara untuk wilayah udara mencakup di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)