PBNU Minta Kemenag Segera Keluarkan PP dari UU Pesantren
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) menyusul telah disahkannya Undang-undang (UU) Pesantren. Menurutnya, PP ini diperlukan sebagai peraturan organik yang menjadi pegangan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk operasional UU Pesantren.
"Ini agar UU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemanggu pesantren, masyayikh, asatith di seluruh Indonesia," tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai menerima kunjungan sejumlah anggota Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Kiai Said pun mengapresiasi perjuangan Fraksi PKB bersama partai politik (parpol) lainnya di DPR yang telah mengesahkan UU Pesantren pada Rapat Paripurna, Selasa 24 September 2019 lalu. Menurutnya, lahirnya UU Pesantren ini menunjukkan bahwa negara hadir dan mengakui pesantren sebagai pusat budaya dan keilmuan yang selama ini telah berhasil membangun pondasi bangsa.
Kiai Said juga berharap ke depan, PKB bersama-sama dengan NU untuk gencar melakukan sosialisais ke pesantren-pesantren agar UU ini benarbenar dipahami oleh para kiai dan ustaz di pesantren. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang ada di Parlemen yang telah menyetujui dengan cara aklamasi, semua parpol, jazaakumullah khairan katsir. Ini sebagai peristiwa bersejarah. Terutama bagi PKB yang selama ini selalu komunikasi dengan PBNU dan kiai pesantren. Ada beberapa parpol juga mendukung keberhasilan UU Pesantren ini. Terus berjuang, jangan puas dalam satu titik," tuturnya.
Dikatakan Kiai Said, dengan adanya UU Pesantren ke depan santri lulusan dari pesantren tidak perlu lagi melakukan ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah yang diakui oleh negara. Sebab, dengan adanya UU ini maka ijazah yang dikeluarkan dari pesantren sudah sah diakui negara.
"Dulu kan harus punya uijazah kesetaraan. Kita berharap akan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren," urainya.
Di sisi lain, dengan adanya UU Pesantren ini diharapkan ke depan negara hadir dengan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pesantren dalam APBN maupun APBD. "Selama ini kan pesantren belum pernah terpikirkan oleh pemerintah bagian alokasi dari APBN. Mudah-mudahan setelah ini ada," harapnya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsulrijal menceritakan sejarah lahirnya UU ini. Awalnya dalam pembahasannya, UU ini namanya UU Madrasah dan Pesantren. Selanjutnya dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas), akhirnya keluar sebutan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas mengeluarkan daftar inventaris masalah (DIM) dan hanya tertulis UU Pesantren.
"Dan itulah yang sebenarnya kami harapkan. Saat kami menghadap pada 2015, diharapkan lebih stressing (penekanannya) ke pesantren. Alhamadulillah ada kesamaan visi dengan Presiden bahwa yang diharapkan adalah kehadiran negara untuk pesantren," urainya.
Cucun mengatakan, kehadiran sejumlah anggota Fraksi PKB ke PBNU di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Anggota Komisi V Farhan Subchi, Anggota Komisi V Neng Eem Marhamah, Anggota Komisi IV Ibnu Multazam, Anggota Komisi X yang juga Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid untuk menyampaikan kepada jajaran PBNU bahwa terbitnya UU ini betul-betul mencerminkan dan mengejawantahkan apa yang diharapkan para kiai.
"Sehingga tidak ada dalam posisi pemerintah menjadi atasan para kiai. Kami laporkan alhamdulillah UU disahkan dan mohon doanya menjadi betul-betul yang kita harapkan," katanya.
Dengan lahirnya UU ini, Cucun berharap posisi pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata dan tidak diskriminasi karena dianggap menganut sistem pendidikan kuno dan pendidikan yang tidak mempunyai strata. "Alhamdulillah dengan lahirnya UU ini, bagian dari pada apa arah besar semua anggota DPR RI yang diinisiasi Fraksi PKB. Dan mohon doanya dan dorongannya karena kita masih menunggu peraturan turunan dari UU sehingga tidak jauh dari batang tubuh UU ini," katanya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada PBNU yang selama ini telah memberikan arahan dalam penyusunan UU Pesantren ini. "Terima kasih arahannya. Apa yang disampaikan sudah diakomodir. Terima kasih telah memberikan arahan dari PBNU yang merupakan orang tua kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat paripurna mengatakan, disahkannya RUU Pesantren adalah salah satu bentuk pengakuan negara terhadap pesantren. Selain itu, Lukman menilai RUU Pesantren adalah upaya untuk memfasilitasi pesantren di Indonesia.
"Jadi undang-undang itu sangat menguntungkan pondok pesantren karena itu bukti pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi negara atas eksistensi pondok pesantren," kata Lukman.
"Ini agar UU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemanggu pesantren, masyayikh, asatith di seluruh Indonesia," tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai menerima kunjungan sejumlah anggota Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Kiai Said pun mengapresiasi perjuangan Fraksi PKB bersama partai politik (parpol) lainnya di DPR yang telah mengesahkan UU Pesantren pada Rapat Paripurna, Selasa 24 September 2019 lalu. Menurutnya, lahirnya UU Pesantren ini menunjukkan bahwa negara hadir dan mengakui pesantren sebagai pusat budaya dan keilmuan yang selama ini telah berhasil membangun pondasi bangsa.
Kiai Said juga berharap ke depan, PKB bersama-sama dengan NU untuk gencar melakukan sosialisais ke pesantren-pesantren agar UU ini benarbenar dipahami oleh para kiai dan ustaz di pesantren. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang ada di Parlemen yang telah menyetujui dengan cara aklamasi, semua parpol, jazaakumullah khairan katsir. Ini sebagai peristiwa bersejarah. Terutama bagi PKB yang selama ini selalu komunikasi dengan PBNU dan kiai pesantren. Ada beberapa parpol juga mendukung keberhasilan UU Pesantren ini. Terus berjuang, jangan puas dalam satu titik," tuturnya.
Dikatakan Kiai Said, dengan adanya UU Pesantren ke depan santri lulusan dari pesantren tidak perlu lagi melakukan ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah yang diakui oleh negara. Sebab, dengan adanya UU ini maka ijazah yang dikeluarkan dari pesantren sudah sah diakui negara.
"Dulu kan harus punya uijazah kesetaraan. Kita berharap akan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren," urainya.
Di sisi lain, dengan adanya UU Pesantren ini diharapkan ke depan negara hadir dengan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pesantren dalam APBN maupun APBD. "Selama ini kan pesantren belum pernah terpikirkan oleh pemerintah bagian alokasi dari APBN. Mudah-mudahan setelah ini ada," harapnya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsulrijal menceritakan sejarah lahirnya UU ini. Awalnya dalam pembahasannya, UU ini namanya UU Madrasah dan Pesantren. Selanjutnya dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas), akhirnya keluar sebutan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas mengeluarkan daftar inventaris masalah (DIM) dan hanya tertulis UU Pesantren.
"Dan itulah yang sebenarnya kami harapkan. Saat kami menghadap pada 2015, diharapkan lebih stressing (penekanannya) ke pesantren. Alhamadulillah ada kesamaan visi dengan Presiden bahwa yang diharapkan adalah kehadiran negara untuk pesantren," urainya.
Cucun mengatakan, kehadiran sejumlah anggota Fraksi PKB ke PBNU di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Anggota Komisi V Farhan Subchi, Anggota Komisi V Neng Eem Marhamah, Anggota Komisi IV Ibnu Multazam, Anggota Komisi X yang juga Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid untuk menyampaikan kepada jajaran PBNU bahwa terbitnya UU ini betul-betul mencerminkan dan mengejawantahkan apa yang diharapkan para kiai.
"Sehingga tidak ada dalam posisi pemerintah menjadi atasan para kiai. Kami laporkan alhamdulillah UU disahkan dan mohon doanya menjadi betul-betul yang kita harapkan," katanya.
Dengan lahirnya UU ini, Cucun berharap posisi pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata dan tidak diskriminasi karena dianggap menganut sistem pendidikan kuno dan pendidikan yang tidak mempunyai strata. "Alhamdulillah dengan lahirnya UU ini, bagian dari pada apa arah besar semua anggota DPR RI yang diinisiasi Fraksi PKB. Dan mohon doanya dan dorongannya karena kita masih menunggu peraturan turunan dari UU sehingga tidak jauh dari batang tubuh UU ini," katanya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada PBNU yang selama ini telah memberikan arahan dalam penyusunan UU Pesantren ini. "Terima kasih arahannya. Apa yang disampaikan sudah diakomodir. Terima kasih telah memberikan arahan dari PBNU yang merupakan orang tua kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat paripurna mengatakan, disahkannya RUU Pesantren adalah salah satu bentuk pengakuan negara terhadap pesantren. Selain itu, Lukman menilai RUU Pesantren adalah upaya untuk memfasilitasi pesantren di Indonesia.
"Jadi undang-undang itu sangat menguntungkan pondok pesantren karena itu bukti pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi negara atas eksistensi pondok pesantren," kata Lukman.
(kri)