DPR Harus Atur Pemerintah Terkait Regulasi Pemindahan Ibu Kota

Jum'at, 27 September 2019 - 01:01 WIB
DPR Harus Atur Pemerintah...
DPR Harus Atur Pemerintah Terkait Regulasi Pemindahan Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota masih melanjutkan pembahasan dengan pemerintah, sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pindah ibu kota.

Pembahasan dilakukan bersama PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN dan Gubernur DKI Jakarta.

Rapat dilanjutkan dengan Kapolri, Panglima TNI, Menteri PAN/RB, Menkumham, dan Menteri Pertahanan. Hasil rekomendasi Pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna terakhir, 30 September 2019 mendatang.

Setelah itu, lanjutan pembahasan akan dilakukan DPR periode berikutnya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota dan RUU terkait lainnya.

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemindahan Ibu Kota mendatang, DPR bersama pemerintah harus memasukkan pasal kunci yakni pemerintahan periode selanjutnya harus memiliki komitmen untuk melanjutkan program pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Itu harus jadi pasal gembok atau pasal kunci karena kita harus belajar dari yang sudah-sudah bahwa banyak program besar yang dilakukan pemerintahan rezim sebelumnya, tidak dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya," paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/9/2019).

Politikus Partai Golkar ini mencontohkan proyek wisma atlet di Hambalang peninggalan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya mangkrak. "Memang proyek Hambalang itu kebetulan terkena proses hukum, tapi harusnya itu dikesampingkan sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan," tuturnya.

Contoh lainnya adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang merupakan peninggalan rezim Orde Baru, menurut Firman, saat ini kondisinya kurang mendapat perhatian pemerintah pusat. "Padahal itu kan ada budaya yang luar biasa terkait Indonesia," paparnya.

Karena itu, dalam pembahasan RUU Pemindahan Ibu Kota mendatang, harus diatur bahwa karena ini menjadi kebijakan kepala negara yang sifatnya tingkat nasional maka hukumnya wajib bagi presiden yang akan datang untuk melanjutkannya.

"Kalau itu tidak diatur maka bahaya. Harus ada komitmen untuk melangsungkannya. Kalau tidak itu hanya akan menghambur-hamburkan anggaran saja," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Pimpinan DPD Ingin Pembangunan...
Pimpinan DPD Ingin Pembangunan IKN Nusantara On the Track
Komisi V DPR Dukung...
Komisi V DPR Dukung Kemenhub Bangun Konektivitas Transportasi IKN Baru
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
IKN Nusantara Dipastikan...
IKN Nusantara Dipastikan Punya Gedung DPR, Anggota Dewan Siap-siap Pindah
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved