KPK Cegah Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk bepergian ke luar negeri. Kedua tersangka itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Saut menjelaskan, pelarangan ke luar negari kepada kedua tersangka itu, karena keterangan keduanya amat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut. "Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," jelasnya.
Saut mengungkapkan, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak keluarga.
‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Menurut Saut, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. (Baca juga; KPK Tersangkakan Anggota BPK Terkait Suap Sistem Penyediaan Air Minum PUPR )
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Atas ulahnya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Saut menjelaskan, pelarangan ke luar negari kepada kedua tersangka itu, karena keterangan keduanya amat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut. "Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," jelasnya.
Saut mengungkapkan, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak keluarga.
‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Menurut Saut, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. (Baca juga; KPK Tersangkakan Anggota BPK Terkait Suap Sistem Penyediaan Air Minum PUPR )
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Atas ulahnya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)