Soal RUU KUHP, Menkumham: Saya Heran pada Pihak-pihak yang Menolak

Rabu, 25 September 2019 - 15:03 WIB
Soal RUU KUHP, Menkumham:...
Soal RUU KUHP, Menkumham: Saya Heran pada Pihak-pihak yang Menolak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi membatalkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya sudah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara pemerintah dengan DPR. Penundaan dilakukan untuk mengakomodasi penolakan dari sejumlah kalangan atas RUU ini yang di dalamnya dinilai terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara tegas menyatakan bahwa RUU KUHP ditunda pengesahannya. Yasonna mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU ini sudah melalui pembahasan yang cukup matang dengan melibatkan berbagai pakar hukum.

"Ini sudah sangat dikomunikasikan. Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RUU KUHP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang. Dan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. DPR juga sudah setuju," ujar Yasonna usai menerima pendaftaran kepengurusan baru DPP PDIP di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Menurutnya, RUU KUHP sudah dirancang sejak 50 tahun silam oleh para pakar hukum, bahkan ketika zaman Presiden Soeharto. Menurutnya, pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengambil keputusan terkait RUU ini tidak mungkin meminta persetujuan seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 260 juta.

"Karena Indonesia negara yang heterogen. Dari Aceh, Sumut, Sumbar sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi maka (kalau harus) memaksakan semua seragam, enggak bisa," katanya.

Karena itu, dirinya mengaku heran terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, namun sebenarnya belum membaca dan mendalami poin-poin dalam RUU KUHP ini. "Apa yang beredar di media sosial, bahkan di media mainstream tidak seperti itu. Itu atas dasar tidak paham saja, misinformasi, dan tidak sepenuhnya benar. Bahkan, boleh kita mengatakan ada yang sengaja melakukan disinformasi sampai-sampai viral di luar negeri karena informasinya gak bener, karena pemahamannya gak bener," ujar Yasonna.
(pur)
Berita Terkait
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Lakukan Pelanggaran,...
Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
Kemenkum HAM Ajak Pelaku...
Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Berita Terkini
Jaksa Hadirkan Penyidik...
Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
10 menit yang lalu
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
40 menit yang lalu
Hari Ini Tim Kuasa Hukum...
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jokowi Datang ke Bareskrim
42 menit yang lalu
Wamenkop Jadi Ketua...
Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
10 Pejabat TNI AU Berganti,...
10 Pejabat TNI AU Berganti, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
2 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved