Soal RUU KUHP, Menkumham: Saya Heran pada Pihak-pihak yang Menolak

Rabu, 25 September 2019 - 15:03 WIB
Soal RUU KUHP, Menkumham:...
Soal RUU KUHP, Menkumham: Saya Heran pada Pihak-pihak yang Menolak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi membatalkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya sudah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara pemerintah dengan DPR. Penundaan dilakukan untuk mengakomodasi penolakan dari sejumlah kalangan atas RUU ini yang di dalamnya dinilai terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara tegas menyatakan bahwa RUU KUHP ditunda pengesahannya. Yasonna mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU ini sudah melalui pembahasan yang cukup matang dengan melibatkan berbagai pakar hukum.

"Ini sudah sangat dikomunikasikan. Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RUU KUHP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang. Dan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. DPR juga sudah setuju," ujar Yasonna usai menerima pendaftaran kepengurusan baru DPP PDIP di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Menurutnya, RUU KUHP sudah dirancang sejak 50 tahun silam oleh para pakar hukum, bahkan ketika zaman Presiden Soeharto. Menurutnya, pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengambil keputusan terkait RUU ini tidak mungkin meminta persetujuan seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 260 juta.

"Karena Indonesia negara yang heterogen. Dari Aceh, Sumut, Sumbar sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi maka (kalau harus) memaksakan semua seragam, enggak bisa," katanya.

Karena itu, dirinya mengaku heran terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, namun sebenarnya belum membaca dan mendalami poin-poin dalam RUU KUHP ini. "Apa yang beredar di media sosial, bahkan di media mainstream tidak seperti itu. Itu atas dasar tidak paham saja, misinformasi, dan tidak sepenuhnya benar. Bahkan, boleh kita mengatakan ada yang sengaja melakukan disinformasi sampai-sampai viral di luar negeri karena informasinya gak bener, karena pemahamannya gak bener," ujar Yasonna.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved