Pemerintah dan DPR Diminta Tak Remehkan Tuntutan Mahasiswa

Rabu, 25 September 2019 - 12:48 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta...
Pemerintah dan DPR Diminta Tak Remehkan Tuntutan Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Aksi demonstrasi penolakan berbagai produk legislasi di beberapa daerah ditanggapi oleh Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin.

Razikin menilai penolakan rakyat terutama oleh mahasiswa terhadap berbagai rancangan produk legislasi hari-hari semakin meluas dan terjadi hampir di seluruh daerah. "Itu menandakan ada yang salah dalam berbagai produk rancangan legislasi tersebut," ujar Razikin kepada SINDOnews, Rabu (25/9/2019).

Dia berpendapat, aksi penolakan oleh mahasiswa itu harus menjadi perhatian bagi eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi dan juga legislatif. "Saya berharap kedua institusi negara tersebut tidak underestimate terhadap tuntutan mahasiswa seperti yang di pertontonkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di ILC TVOne tadi malam," jelasnya.

Razikin menyesalkan Menko Polhukam Wiranto yang menuding aksi mahasiswa kemarin ditunggangi oleh kelompok tertentu. Dikatakannya, Wiranto harusnya lebih bijak menyikapi dan merespons tuntutan mahasiswa, bukan mengeluarkan tudingan yang justru dapat memicu amarah mahasiswa.

"Kita harus beranjak dari cara-cara lama yang sifatnya koersif dalam menangani aksi mahasiswa," katanya.

Intinya, kata dia, baik presiden maupun DPR silakan mengkonsolidasikan lagi berbagai rancangan produk legislasi tersebut dan membuka seluas-seluasnya akses publik secara deliberatif. "Sehingga produk legislasi yang dihasilkan kalau tidak mampu memenuhi kepentingan dan harapan rakyat secara umum, paling tidak jangan terlalu jauh jarak antara apa yang dikehendaki oleh produk legislasi dengan harapan rakyat," katanya.

Adapun mengenai Undang-undang KPK hasil revisi, dia mengidentifikasi ada banyak catatan yang berpotensi menghambat efektifitas pemberantasan korupsi. Kendati demikian, dia meminta para mahasiswa agar dapat menggunakan kanal konstitusional sebagai jalan untuk menolak atau membatalkan pasal-pasal yang dinilai menghambat atau melemahkan KPK.

"Dengan demikian, kita menjadi bagian dalam mewujudkan ketertiban hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Demo Tolak KUHP Ricuh,...
Demo Tolak KUHP Ricuh, Beberapa Mahasiswa Sempat Ditangkap Polisi
Mahasiswa Demo di Depan...
Mahasiswa Demo di Depan Kampus, Jalan Margonda Tersendat
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved