Selain RUU KUHP, Presiden Minta Tiga RUU Ini Tak Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Selain RUU KUHP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta, agar tiga RUU lainnya juga ditunda pengesahannya pada periode ini. Tiga RUU tersebut antara lain RUU Minerba, Pemasyarakatan, dan Pertanahan.
Permintaan penundaaan ini langsung disampaikan Presiden saat bertemu Pimpinan DPR. "RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019).
Dia menyebut, jika empat RUU ditunda maka tinggal menyisakan RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan. Dia mengatakan penundaan ini untuk bisa mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya," paparnya.
(Baca juga: Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK)
Ditanyakan perbedaan sikapnya antara keempat RUU tersebut dengan UU KPK, Jokowi menjawab di produk legislasi ini pemerintah lebih aktif. "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," paparnya.
Jokowi juga menegaskan, tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Seperti diketahui berbagai pihak meminta adanya Perppu KPK. "Enggak ada," ujarnya.
Menanggapi aksi penolakan terhadap beberapa RUU, Jokowi menilainhal tersebut haru didengar. "Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-subtansi yang dimasukkan ke DPR," katanya.
Terkait respons DPR, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, besok akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Fimana para menteri akan berbicara langsung ke DPR.
"Tanyakan ke sana. jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," pungkasnya.
Permintaan penundaaan ini langsung disampaikan Presiden saat bertemu Pimpinan DPR. "RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019).
Dia menyebut, jika empat RUU ditunda maka tinggal menyisakan RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan. Dia mengatakan penundaan ini untuk bisa mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya," paparnya.
(Baca juga: Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK)
Ditanyakan perbedaan sikapnya antara keempat RUU tersebut dengan UU KPK, Jokowi menjawab di produk legislasi ini pemerintah lebih aktif. "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," paparnya.
Jokowi juga menegaskan, tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Seperti diketahui berbagai pihak meminta adanya Perppu KPK. "Enggak ada," ujarnya.
Menanggapi aksi penolakan terhadap beberapa RUU, Jokowi menilainhal tersebut haru didengar. "Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-subtansi yang dimasukkan ke DPR," katanya.
Terkait respons DPR, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, besok akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Fimana para menteri akan berbicara langsung ke DPR.
"Tanyakan ke sana. jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," pungkasnya.
(maf)