Gerindra: Penundaan RUU KUHP Itu Argumentatifnya Enggak Ada
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengaku pihaknya berpikir positif saja terhadap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan RUU KUHP. Dalam hal ini, Desmond menyebut Bamus memertanyakan maksud penundaan tersebut.
"Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Untuk itu, kata Desmond, Fraksi Gerindra telah mengutus anggotanya untuk mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi hari ini. Yang jelas, penundaan itu bukan diartikan sebagai penolakan terhadap RUU tersebut.
"Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kita belum tau kenapa ini ditunda mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya kita tunggu aja dulu dari pemerintah ya," jelasnya.
Terkait dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta RUU KUHP ditunda karena adanya gelombang aksi massa dari mahasiswa yang masif, Wakil Ketua Komisi III DPR ini meminta semua pihak jangan berlebihan dalam menilai hal tersebut. Bagi Desmond, DPR sebenarnya memertanyakan sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan itu.
"Proses DPR nya kan sebenernya udah selesai. Pembicaraan tingkat satu sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat. Karena sudah di tanda tangani dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," tukasnya.
"Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Untuk itu, kata Desmond, Fraksi Gerindra telah mengutus anggotanya untuk mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi hari ini. Yang jelas, penundaan itu bukan diartikan sebagai penolakan terhadap RUU tersebut.
"Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kita belum tau kenapa ini ditunda mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya kita tunggu aja dulu dari pemerintah ya," jelasnya.
Terkait dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta RUU KUHP ditunda karena adanya gelombang aksi massa dari mahasiswa yang masif, Wakil Ketua Komisi III DPR ini meminta semua pihak jangan berlebihan dalam menilai hal tersebut. Bagi Desmond, DPR sebenarnya memertanyakan sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan itu.
"Proses DPR nya kan sebenernya udah selesai. Pembicaraan tingkat satu sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat. Karena sudah di tanda tangani dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," tukasnya.
(kri)