10 Poin Tatib DPD RI Sebelum dan Sesudah Diubah, Kinerja Wajib Dilaporkan

Senin, 23 September 2019 - 08:34 WIB
10 Poin Tatib DPD RI...
10 Poin Tatib DPD RI Sebelum dan Sesudah Diubah, Kinerja Wajib Dilaporkan
A A A
JAKARTA - Terdapat sepuluh poin tata tertib (tatib) DPD RI yang mengalami perubahan. Selain untuk mengakomodir senator yang berasal dari provinsi baru hasil pemekaran, perubahan tatib juga bertujuan untuk menyempurnakan dari aturan terdahulu yang mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2018 hasil revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'Provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan di awal sehingga tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan di DPD'. Kemudian diubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan dan secara otomatis kedudukannya dalam dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'.

Kedua, 'pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuknya alat kelengkapan PURT'. Perubahannya yaitu, 'Anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'. Kemudian poin ketiga, pada periode ini 'Anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)' dan di periode nanti menjadi 'Anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT'.

Poin keempat, yaitu 'Anggota DPD pada alat kelengkapan tidak bisa melakukan kunjungan keluar negeri' dan perubahannya 'Semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'. Kemudian poin kelima adalah 'Untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan', lalu diubah menjadi 'Anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas di luar dapilnya mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'.

Di poin keenam, 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)' menjadi 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus'.

Sementara poin ketujuh 'dan Pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang karena tidak ada aturan yang tegas (hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi', kemudian dipersingkat menjadi 'Anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan'. Poin kedelapan yang sangat penting dan termaktub 'Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun' dan diubah 'Pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'.

Tak kalah penting poin kesembilan sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD' dan diubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'. Untuk poin terakhir yaitu, 'Anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD' dan perubahannya adalah 'Anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'.

KetuaBadan Kehormatan(BK) DPD,Mervin S Kombermembenarkan soal poin-poin perubahan tersebut.

Menurut senator asal Papua itu, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam tatib baru tersebut adalah keputusan Pleno Badan Kehormatan. Dalam pleno tersebut, para anggota BK sepakat agar penyusunan tatib didasari juga olehkode etikDPD.

“Dasarnya itu kode etik DPD. Wajar saja dan tidak berlebihan. Hal itupun telah disepakati seluruhnya," ucap Mervin di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Dia menegaskan, perubahan tatib ini sebenarnya untuk menyempurkan tatib sebelumnya agar para anggota DPD kedepan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Intinya tatib baru ini untuk penegakan citra dan martabat lembaga. DPD harus menjadi contoh bagi rakyat karena DPD diisi oleh para tokoh-tokoh daerah yang berkualitas," pungkasnya.
(shf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved