Dinilai Tak Demokratis, Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus

Minggu, 22 September 2019 - 16:02 WIB
Dinilai Tak Demokratis,...
Dinilai Tak Demokratis, Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu dihapus dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Sekiranya RKUHP ditunda pengesahannya, maka pasal tentang penghinaan kepada Presiden perlu dihapus," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (22/9/2019).

Menurut dia, RKUHP itu sudah lama dibahas. Dalam draf RKUHP, Pasal 262 hingga 264 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan usul pemerintah. "Salah satu materi yang kontroversi adalah soal penghinaan presiden, karena dianggap warisan kolonial, bisa mengekang kebebasan pers dan masyarakat dan bisa multi interprestasi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pengesahan itu karena adanya materi-materi dalam RKUHP yang ditolak masyarakat, karena dianggap tidak sesuai demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.

"Tetapi sekiranya tidak ditunda maka tidak perlu dicabut, penundaan tentunya untuk merespons aspirasi masyarakat, jadi harus dilihat materi apa yang ditolak masyarakat, salah satunya kan materi tersebut, maka ya perlu dicabut atau disempurnakan," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Pasal Pidana Bagi Penghina...
Pasal Pidana Bagi Penghina Presiden di RUU KUHP untuk Menjaga Kehormatan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Sudah Ditetapkan, Revisi...
Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved