RUU KUHP Membuat Turis Asing di Bali Cemas

Sabtu, 21 September 2019 - 04:40 WIB
RUU KUHP Membuat Turis...
RUU KUHP Membuat Turis Asing di Bali Cemas
A A A
BALI - RUU KUHP yang sedang dibahas DPR telah berdampak ke pariwisata. Turis asing di Bali mengaku cemas jika aturan baru bakal membuat mereka meringkuk di penjara.

Setidaknya ada tiga pasal dalam RUU KUHP yang dikhawatirkan para pelancong, yakni Pasal 417 tentang Perzinaaan, Pasal 419 tentang Kumpul Kebo dan Pasal 421 tentang Perbuatan Cabul Sesama Jenis baik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Ditemui di sejumlah kawasan wisata, beberapa turis dan ekspatriat mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP. Namun ada juga yang cuek dan tidak tahu sama sekali. "Ini aturan yang bisa memenjarakan banyak orang. Sangat menakutkan," ujar Matthew dari Australia saat ditemui di Kuta, Jumat (20/9/2019).

Ekspatriat yang sudah sekitar tiga tahun menetap di Kuta ini mengatakan tidak masuk akal negara ikut campur tentang privasi orang, apalagi sampai memenjarakan.

Dia mengaku tidak habis pikir jika nantinya ada orang yang akan menginap di hotel bersama pasangannya harus menunjukkan surat nikah. "Tapi saya yakin itu tidak akan dilakukan," imbuh Matthew.

Menurutnya, jika KUHP yang baru nantinya diberlakukan, akan banyak turis yang berpikir dua kali untuk berlibur ke Indonesia. "Akan lebih baik ini dikaji lagi," tukasnya.

Anthony, turis asal Rusia yang sedang berlibur di Sanur awalnya memilih cuek ketika ditanya perihal RUU KUHP. "Saya tidak peduli. Sebelum disahkan, mungkin saya sudah pulang," jawabnya.

Namun dia kemudian sempat berpikir ketika ditanya bagaimana jika suatu saat kembali berlibur ke Indonesia dan aturan itu sudah diberlakukan. "Oh tidak. Mungkin nanti saya akan berpikir dulu atau mencari informasi. Kalau rumit, mungkin pindah ke Thailand," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada sidang paripurna 24 September nanti. Namun rencana itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved