Gerindra Dukung Penundaan RUU KUHP, PKS Minta Dilanjutkan

Jum'at, 20 September 2019 - 20:07 WIB
Gerindra Dukung Penundaan RUU KUHP, PKS Minta Dilanjutkan
Gerindra Dukung Penundaan RUU KUHP, PKS Minta Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Perbedaan sikap Partai Gerindra dan PKS semakin menunjukkan perbedaan pascapemilu 2019. Seperti misalnya dalam menyikapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan penundaan pengesahan RUU KUHP.

Fraksi Partai Gerindra mendukung Jokowi agar ditunda. Sementara Fraksi PKS ingin agar pengesahan RUU KUHP tetap dilanjutkan.

“Sebelum adanya konferensi pers dari presiden, Partai Gerindra yang kerap kali dalam pembahasan tingkat II itu selalu memperjuangkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU KUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi daripada konstituen dari Partai Gerindra, mahasiswa dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan pada Fraksi Gerindra terkait RUU KUHP,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sehingga, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu, ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik. Dia mengklaim bahwa Gerindra lebih dulu berupaya agar RUU KHUP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II.

“Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertinbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangannya RUU KUHP tersebut,” tegasnya.

Berbeda dengan Gerindra, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil berpandangan agar sebaiknya pengesahan tingkat II RUU KUHP dalam Rapat Paripurna itu tidak ditunda. Jika masih ada pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai, masih ada waktu untuk dilakukan perubahan.

“Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan,” kata Nasir saat dihubungi.

Jadi jika pemerintah dan DPR menunda pengambilan keputusan tingkat dua, dia yakin bahwa dalam waktu singkat penyesuaian-penyesuaian dalam RII KUHP bisa diselesaikan sebelum masa kerja DPR periode sekarang berakhir.

“Sebab, pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)