UU Hasil Revisi Dinilai Sulitkan KPK, Mahasiswa Siap Ajukan Uji Materi

Jum'at, 20 September 2019 - 09:28 WIB
UU Hasil Revisi Dinilai...
UU Hasil Revisi Dinilai Sulitkan KPK, Mahasiswa Siap Ajukan Uji Materi
A A A
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta siap mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Mereka menilai isi UU tersebut justru akan menyulitkan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Salah satunya mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan," kata Ketua Umum SEMMI Jakarta, Yasser Hatim, Kamis 19 September 2019.

Yasser juga mengkritik adanya ketentuan KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidik (SP3).

"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," lanjut Yaser.

SEMMI juga mendukung rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan SEMMI juga berencana untuk ikut mengajukan gugatan. "Kami akam menyusunya bersama tim hukum," kata Yaser.
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Bayar Tol MLFF Tanpa...
Bayar Tol MLFF Tanpa Sentuh Siap Uji Coba Pertengahan Tahun Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved