UU Hasil Revisi Dinilai Sulitkan KPK, Mahasiswa Siap Ajukan Uji Materi

Jum'at, 20 September 2019 - 09:28 WIB
UU Hasil Revisi Dinilai...
UU Hasil Revisi Dinilai Sulitkan KPK, Mahasiswa Siap Ajukan Uji Materi
A A A
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta siap mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Mereka menilai isi UU tersebut justru akan menyulitkan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Salah satunya mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan," kata Ketua Umum SEMMI Jakarta, Yasser Hatim, Kamis 19 September 2019.

Yasser juga mengkritik adanya ketentuan KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidik (SP3).

"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," lanjut Yaser.

SEMMI juga mendukung rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan SEMMI juga berencana untuk ikut mengajukan gugatan. "Kami akam menyusunya bersama tim hukum," kata Yaser.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9913 seconds (0.1#10.140)