Syafii Maarif: KPK Tidak Suci tapi Wajib Dibela
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammdiyah Syafii Maarif menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga suci.
Kendati demikian, tokoh yang biasa disapa Buya Syafii ini menegaskan lembaga tersebut wajib dibela.
“KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat,” kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Dia menilai kelemahan dalam revisi Undang-undang KPK mengenai prosedur. “KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal Dewan Pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar (memancing reaksi-red),” ungkapnya.
Ditanya apakah hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Syafii menegaskan tidak membahas itu.
Seperti diketahui, revisi UU KPK telah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR, Selasa 17 September 2019 .Poin-poin yang diatur dalam revisi tersebut antara lain adanya dewan pengawas, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan pengalihan status pegawai KPK dari non aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN.
Kendati demikian, tokoh yang biasa disapa Buya Syafii ini menegaskan lembaga tersebut wajib dibela.
“KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat,” kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Dia menilai kelemahan dalam revisi Undang-undang KPK mengenai prosedur. “KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal Dewan Pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar (memancing reaksi-red),” ungkapnya.
Ditanya apakah hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Syafii menegaskan tidak membahas itu.
Seperti diketahui, revisi UU KPK telah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR, Selasa 17 September 2019 .Poin-poin yang diatur dalam revisi tersebut antara lain adanya dewan pengawas, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan pengalihan status pegawai KPK dari non aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN.
(dam)