Pengesahan RUU Pesantren Terganjal Ketentuan Dana Abadi

Kamis, 19 September 2019 - 16:17 WIB
Pengesahan RUU Pesantren...
Pengesahan RUU Pesantren Terganjal Ketentuan Dana Abadi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Tentang Keagamaan (RUU Pesantren) telah dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Namun, untuk pengesahan tingkat I dan tingkat II masih terganjal ketentuan dana abadi pesantren.

“Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan. Sementara kita sudah dalam posisi tingkat pertama (panja). Pengambilan keputusan. Namun demikian, dalam prosesnya kita sudah mengundang berbagai ormas. Dan itu sudah termasuk NU, Muhammadiyah, Persis sudah kita undang dan mereka menyampaikan pandangan tertulis,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong seusai rapat panja tertutup di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ali Taher menjelaskan, masih ada substansi yang perlu didalami dan terbuka kemungkinan untuk didiskusikan kembali setelah di tingkat panja ini. Dan saat ini bola akan diserahkan pada fraksi-fraksi dan pemerintah. “Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR,” terangnya.

Menurut Politikus PAN itu, yang mengganjal adalah menyangkut ketentuan dana abadi di mana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sidah memberikan catatan. Tetapi, sudah ada solusi soal itu. Karena, pihak pemerintah mengatakan bahwa dana itu sudah ada pada sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang dialokasikan sebesar 20%.

“Tetapi kan pesantren ini memerlukan, apa namanya dana khusus, untuk dana abadi. Kita sudah terakomondasi tadi sudah,” ujar Ali.

Dia menuturkan, berapa jumlah yang disediakan pemerintah tidak masalah, yang terpenting ada dana yang dialokasikan untuk dana abadi itu. Soal jumlah bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Namun, masih dibuka ruang perdebatan sebelum dibawa ke tingkat I.

“Kalau nanti pimpinan DPR mengatakan. Perlu ditunda karena masih ada keberatan dari masyarakat, akan dimungkinkan untuk ditunda tergantung pada sikap pimpinan DPR,” jelasnya.

Bahkan, Ali menambahkan, jika sampai akhir masa kerja DPR pada akhir September ini masih diperdebatkan, bisa saja RUU ini disahkan pada DPR periode mendatang. “Maka kita akan tunda pada masa DPR yang baru,” tutup Ali.
(pur)
Berita Terkait
Akademisi UI: Pesantren...
Akademisi UI: Pesantren Tak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
RUU APBN, FPKB Minta...
RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren
PKS Kritik Penjelasan...
PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren
Gus Muhaimin: Akses...
Gus Muhaimin: Akses Kesehatan di Pesantren Harus Masuk RUU Omnibus Law
Dana Abadi Mendorong...
Dana Abadi Mendorong Peran Kekinian Pondok Pesantren
Pesantren Berbasis Teknologi...
Pesantren Berbasis Teknologi di Desa Moncongloe Lappara
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved