Pengesahan RUU Pesantren Terganjal Ketentuan Dana Abadi
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Tentang Keagamaan (RUU Pesantren) telah dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Namun, untuk pengesahan tingkat I dan tingkat II masih terganjal ketentuan dana abadi pesantren.
“Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan. Sementara kita sudah dalam posisi tingkat pertama (panja). Pengambilan keputusan. Namun demikian, dalam prosesnya kita sudah mengundang berbagai ormas. Dan itu sudah termasuk NU, Muhammadiyah, Persis sudah kita undang dan mereka menyampaikan pandangan tertulis,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong seusai rapat panja tertutup di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ali Taher menjelaskan, masih ada substansi yang perlu didalami dan terbuka kemungkinan untuk didiskusikan kembali setelah di tingkat panja ini. Dan saat ini bola akan diserahkan pada fraksi-fraksi dan pemerintah. “Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR,” terangnya.
Menurut Politikus PAN itu, yang mengganjal adalah menyangkut ketentuan dana abadi di mana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sidah memberikan catatan. Tetapi, sudah ada solusi soal itu. Karena, pihak pemerintah mengatakan bahwa dana itu sudah ada pada sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang dialokasikan sebesar 20%.
“Tetapi kan pesantren ini memerlukan, apa namanya dana khusus, untuk dana abadi. Kita sudah terakomondasi tadi sudah,” ujar Ali.
Dia menuturkan, berapa jumlah yang disediakan pemerintah tidak masalah, yang terpenting ada dana yang dialokasikan untuk dana abadi itu. Soal jumlah bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Namun, masih dibuka ruang perdebatan sebelum dibawa ke tingkat I.
“Kalau nanti pimpinan DPR mengatakan. Perlu ditunda karena masih ada keberatan dari masyarakat, akan dimungkinkan untuk ditunda tergantung pada sikap pimpinan DPR,” jelasnya.
Bahkan, Ali menambahkan, jika sampai akhir masa kerja DPR pada akhir September ini masih diperdebatkan, bisa saja RUU ini disahkan pada DPR periode mendatang. “Maka kita akan tunda pada masa DPR yang baru,” tutup Ali.
“Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan. Sementara kita sudah dalam posisi tingkat pertama (panja). Pengambilan keputusan. Namun demikian, dalam prosesnya kita sudah mengundang berbagai ormas. Dan itu sudah termasuk NU, Muhammadiyah, Persis sudah kita undang dan mereka menyampaikan pandangan tertulis,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong seusai rapat panja tertutup di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ali Taher menjelaskan, masih ada substansi yang perlu didalami dan terbuka kemungkinan untuk didiskusikan kembali setelah di tingkat panja ini. Dan saat ini bola akan diserahkan pada fraksi-fraksi dan pemerintah. “Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR,” terangnya.
Menurut Politikus PAN itu, yang mengganjal adalah menyangkut ketentuan dana abadi di mana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sidah memberikan catatan. Tetapi, sudah ada solusi soal itu. Karena, pihak pemerintah mengatakan bahwa dana itu sudah ada pada sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang dialokasikan sebesar 20%.
“Tetapi kan pesantren ini memerlukan, apa namanya dana khusus, untuk dana abadi. Kita sudah terakomondasi tadi sudah,” ujar Ali.
Dia menuturkan, berapa jumlah yang disediakan pemerintah tidak masalah, yang terpenting ada dana yang dialokasikan untuk dana abadi itu. Soal jumlah bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Namun, masih dibuka ruang perdebatan sebelum dibawa ke tingkat I.
“Kalau nanti pimpinan DPR mengatakan. Perlu ditunda karena masih ada keberatan dari masyarakat, akan dimungkinkan untuk ditunda tergantung pada sikap pimpinan DPR,” jelasnya.
Bahkan, Ali menambahkan, jika sampai akhir masa kerja DPR pada akhir September ini masih diperdebatkan, bisa saja RUU ini disahkan pada DPR periode mendatang. “Maka kita akan tunda pada masa DPR yang baru,” tutup Ali.
(pur)