Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Jadi Pasal Subversif, Bungkam Kritik Rakyat

Kamis, 19 September 2019 - 14:41 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Jadi Pasal Subversif, Bungkam Kritik Rakyat
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu, finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap RKUHP tersebut. Selanjutnya RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 24 September 2019.

Menanggapi itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai langkah yang diambil DPR dan pemerintah itu dapat membungkam ekspresi rakyat.

"Ketentuan itu potensial menjadi pasal subversif yang bisa membungkam sikap kritis dan kebebasan berekspresi rakyat," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Apa kategorinya menghina presiden dan wakil presiden itu? Kan tak jelas? Apa cover majalah Tempo yang terbaru itu penghinaan presiden? Ini kan repot jadinya nya," tambahnya.

Dalam pasal itu juga, elit politik terkesan tidak mau mendengar masukan dan kritik dari masyarakat. Dan pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

"Jangan sampai pasal itu justeru membunuh demorkasi yang tumbuh mekar. Terkesan elit ini tak mau dengar kritik tajam rakyat. Dan pasal itu cukup potensial menjadi pasal karet," jelasnya.

Selain itu, pasal tersebut sangat berpotensi membuat pemerintah menjadi otoriter dan anti kritik. Maka dari itu banyak pihak yang menolak, apalagi kelompok pengkritik pemeritahan jika pasal tersebut disahkan.

"Kelompok kritis akan ketakutan dengan pasal yang potensial subversif itu," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved