Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Jadi Pasal Subversif, Bungkam Kritik Rakyat

Kamis, 19 September 2019 - 14:41 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Jadi Pasal Subversif, Bungkam Kritik Rakyat
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu, finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap RKUHP tersebut. Selanjutnya RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 24 September 2019.

Menanggapi itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai langkah yang diambil DPR dan pemerintah itu dapat membungkam ekspresi rakyat.

"Ketentuan itu potensial menjadi pasal subversif yang bisa membungkam sikap kritis dan kebebasan berekspresi rakyat," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Apa kategorinya menghina presiden dan wakil presiden itu? Kan tak jelas? Apa cover majalah Tempo yang terbaru itu penghinaan presiden? Ini kan repot jadinya nya," tambahnya.

Dalam pasal itu juga, elit politik terkesan tidak mau mendengar masukan dan kritik dari masyarakat. Dan pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

"Jangan sampai pasal itu justeru membunuh demorkasi yang tumbuh mekar. Terkesan elit ini tak mau dengar kritik tajam rakyat. Dan pasal itu cukup potensial menjadi pasal karet," jelasnya.

Selain itu, pasal tersebut sangat berpotensi membuat pemerintah menjadi otoriter dan anti kritik. Maka dari itu banyak pihak yang menolak, apalagi kelompok pengkritik pemeritahan jika pasal tersebut disahkan.

"Kelompok kritis akan ketakutan dengan pasal yang potensial subversif itu," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)