Iluni FH UI Nilai Pengesahan Revisi UU KPK Tergesa-gesa

Kamis, 19 September 2019 - 03:33 WIB
Iluni FH UI Nilai Pengesahan...
Iluni FH UI Nilai Pengesahan Revisi UU KPK Tergesa-gesa
A A A
DEPOK - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH UI) menanggapi perihal revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui mekanisme rapat kerja Komisi DPR dengan Pemerintah cq Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September 2019 dan 16 September 2019.

Ketua Iluni FH UI Ashoya Ratam mengatakan, disahkannya revisi UU KPK tersebut cukup membuat kaget banyak kalangan. "Cukup kilat prosesnya dalam dua pekan ini, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak," katanya usai Focus Group Discussion dengan topik Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik FHUI, Depok, Rabu (18/9/2019).

Diskusi ini merupakan kerja sama Iluni FH UI dengan Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2 FHUI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI). Dalam diskusi dibahas mengenai pentingnya keberadaan KPK dalam memberantas korupsi yang masuk sebagai kejahatan luar biasa.

"Karenanya, berdirinya Komisi khusus dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 30/2002 adalah sebagai lembaga yang independen, dapat melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bebas dari keterikatan pihak manapun dan siapapun," tukasnya.

Iluni FH UI meminta itikad baik dari stakeholder, khususnya pemerintah dan DPR, untuk terciptanya efektifitas pemberantasan korupsi. Pihaknya meminta agar keberadaan KPK tetap dipertahankan. "Kami meminta agar keberadaan KPK dipertahankan dengan segala kewenangannya disertai dengan pertanggung-jawaban lembaga publik yang transparans dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku," paparnya.

Terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK, Iluni FH UI meminta agar anggotaya sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang tertuang dalam Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002. Dimana dewan anggota memiliki tugas pengawasan, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan atau atas tindakan pro justicia, mutlak dilakukan dengan bertanggung-jawab dan tidak menghambat ruang gerak KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Terhadap perubahan lainnya dalam Undang-undang KPK tersebut, Iluni FH UI tetap mendorong lembaga KPK yang akan menjalankan amanah undang-undang tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," tegasnya.

Ia menambahkan, Iluni FH UI akan selalu memberikan masukan dan pengawalan publik kepada KPK sebagai suatu lembaga yang dicintai masyarakat agar tetap kuat. Dia juga mengingatkan agar hak partisipasi publik tidak dihilangkan dalam hal memberi masukan terkait penyusunan suatu peraturan perundang-undangan. "Termasuk hak publik untuk mengontrol perilaku para pengambil keputusan," katanya.

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana UI, Gandjar Laksamana Bonaprapta, menyebutkan, pengesahan revisi tersebut sangat tergesa-gesa. Padahal, menurut dia, masih ada revisi undang-undang yang belum diselesaikan. "Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan mengenai proses revisi tersebut. Karena, dalam pembahasannya juga tak melibatkan masyarakat dengan tidak adanya proses uji publik. "Kan (uji publik) ini tidak ada, jadi ini diem-diemlah," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved