Syarat dan Kriteria Dewan Pengawas KPK Harus Diperketat

Rabu, 18 September 2019 - 12:29 WIB
Syarat dan Kriteria...
Syarat dan Kriteria Dewan Pengawas KPK Harus Diperketat
A A A
JAKARTA - DPR dan Pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU.

Masing-masing fraksi pun telah menyampaikan pendapatnya, khususnya menyangkut komposisi Dewan Pengawas KPK yang diputuskan berjumlah lima orang.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menuturkan, beberapa tugas dan kewenangan Dewan Pengawas KPK telah disepakati antara lain, pertama, memberikan izin dan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan.

Kedua lanjut dia, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Ketiga, dewan pengawas juga diharuskan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun. Keempat, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

"Agar terhindar dari jerat lubang yang sama keluar dari mulut cicak masuk ke mulut buaya. Dewan pengawas tentu harus diisi oleh orang yang punya kapabilitas, berintegritas, serta akseptabilitas," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (18/9/2019).

Dia menambahkan, penting pula bagi anggota Dewan Pengawas tidak ada rekam jejak yang mengkhawatirkan. Bisa saja para mantan pimpinan KPK mengisi pos tersebut, tapi juga harus diberi kesempatan figur negarawan yang telah dikenal dan diakui publik.

Sehingga menurut Sulthan, kriteria dan syarat Dewan Pengawas harus diperketat. Selain itu kata Sulthan, terkait proses pengisian anggota Dewan Pengawas KPK tidak memberikan begitu saja menjadi kewenangan Presiden tanpa memberikan ruang check and balance.

"Lebih baik modelnya masing-masing lembaga tinggi negara memberikan satu nama untuk ditetapkan menjadi dewan pengawas KPK," kata Alumni UIN Jakarta ini.

"Misalnya dari Mahkamah Konstitusi satu nama, Mahkamah Agung satu nama, Presiden satu nama, DPR satu nama, dan DPD satu nama . Saya pikir model begini layak diimplementasikan," pungkas dia.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved