UU KPK Baru Berlaku Sejak Diundangkan Jokowi

Rabu, 18 September 2019 - 11:49 WIB
UU KPK Baru Berlaku...
UU KPK Baru Berlaku Sejak Diundangkan Jokowi
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah setujui rapat paripurna DPR kemarin menjadi UU. Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan UU KPK hasil revisi itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan diundangkan.

"Prosesnya pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui rapur DPR tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada SINDOnews, Rabu (18/9/2019).

(Baca juga: DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK yang Telah Disahkan)

Sehingga, UU KPK yang baru itu akan berlaku semenjak diundangkan oleh Presiden Jokowi. Setelah ditandatangani dan diundangkan, nomor dan tahun UU itu berubah.

"Sehingga setelah diundangkan UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diketahui, rapat pengesahan revisi UU KPK kemarin itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Berdasarkan hitungan manual di lokasi, hanya 102 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR sekira pukul 12.18 WIB kemarin. Namun, Fahri Hamzah mengungkapkan ada 289 Anggota DPR yang tercatat hadir berdasarkan tanda tangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9144 seconds (0.1#10.140)