MN KAHMI: Hanya R.Saddam Al Jihad Ketua Umum PB HMI yang Sah
A
A
A
JAKARTA - Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-31 rencananya akan dihelat di Palembang pada awal 2020 mendatang.
Namun, ada sejumlah persoalan internal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, salah satunya terkait kisruh kepemimpinan yang melanda HMI saat ini.
Konflik di tubuh HMI itu bermula saat keluar mosi tidak percaya oleh barisan atau kelompok kontra kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai ketua umum mandataris Kongres HMI di Ambon.
Berangkat dari situ, kelompok yang dipimpin Arya Kharisma Hardy itu lalu membentuk kepengurusan sendiri dengan mengangkat Arya Kharisma sebagai Ketua Umum PB HMI yang baru.
Kelompok Arya Kharisma Hardy ini mengklaim kepemimpinan merekalah yang sah secara konstitusional dibandingkan dengan yang diketuai oleh Ketua Umum hasil mandataris Kongres, R. Saddam Al-Jihad.
Kendati demikian, seluruh kader anggota HMI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hanya mengakui kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum PB HMI periode 2018-2020.
Dengan begitu, klaim kepemimpinan Arya Kharisma Hardy yang mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) tidak memiliki alasan kuat dan tidak sah secara konstitusional. Ini disebabkan, pemilihan Ketua Umum PB HMI hanya melalui keputusan Kongres HMI.
Dalam menyikapi hal (kisruh kepemimpinan) tersebut, Majelis Nasional KAHMI menegaskan bahwa R. Saddam Al-Jihad masih sebagai Ketua Umum PB HMI yang sah.
“Kami memberitahukan bahwa R. Saddam Al Jihad sebagai mandataris Kongres adalah Ketua Umum PB HMI yang sah dan konstitusional,” ungkap Koordinator MN KAHMI Kamrussamad dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (18/9/2019).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Asrul Kidam menjelaskan secara struktural memang tidak ada hubungan antara MN KAHMI dan PB HMI. Artinya tidak ada kekuatan hukum mengikat dari setiap keputusan MN KAHMI terhadap PB HMI.
Lebih lanjut, menurut dia, segala tindakan inkonstitusional yang dilakukan Arya Kharisma Hardy dan Taufan Tuarita yang mengatasnamakan PB HMI tidak dibenarkan.
Untuk itu, jelas dia MN KAHMI, MPK PB HMI dan PB HMI memutuskan Kongres HMI ke-31 akan diselenggarakan oleh Mandataris Kongres yaitu R. Saddam Al Jihad sebagai penanggung jawab Kongres HMI ke 31 di Kota Palembang.
MN KAHMI dan MPK PB HMI juga kata dia akan mendorong PB HMI untuk menyelesaikan permasalahan internal HMI dalam Forum pengambilan Keputusan Tertinggi HMI melalui Kongres HMI ke-31 di Kota Palembang.
Selain itu, menurut MPK PB HMI, Muhammad Syafii memberitahukan bahwa oknum MN KAHMI yang mengatasnamakan MN KAHMI terkait permasalahan HMI tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara KAHMI dan HMI.
"Apabila ada oknum KAHMI yang ikut terlibat dalam konflik PB HMI, saya tegaskan itu tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara PB HMI dan KAHMI," ujar Syafii.
Namun, ada sejumlah persoalan internal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, salah satunya terkait kisruh kepemimpinan yang melanda HMI saat ini.
Konflik di tubuh HMI itu bermula saat keluar mosi tidak percaya oleh barisan atau kelompok kontra kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai ketua umum mandataris Kongres HMI di Ambon.
Berangkat dari situ, kelompok yang dipimpin Arya Kharisma Hardy itu lalu membentuk kepengurusan sendiri dengan mengangkat Arya Kharisma sebagai Ketua Umum PB HMI yang baru.
Kelompok Arya Kharisma Hardy ini mengklaim kepemimpinan merekalah yang sah secara konstitusional dibandingkan dengan yang diketuai oleh Ketua Umum hasil mandataris Kongres, R. Saddam Al-Jihad.
Kendati demikian, seluruh kader anggota HMI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hanya mengakui kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum PB HMI periode 2018-2020.
Dengan begitu, klaim kepemimpinan Arya Kharisma Hardy yang mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) tidak memiliki alasan kuat dan tidak sah secara konstitusional. Ini disebabkan, pemilihan Ketua Umum PB HMI hanya melalui keputusan Kongres HMI.
Dalam menyikapi hal (kisruh kepemimpinan) tersebut, Majelis Nasional KAHMI menegaskan bahwa R. Saddam Al-Jihad masih sebagai Ketua Umum PB HMI yang sah.
“Kami memberitahukan bahwa R. Saddam Al Jihad sebagai mandataris Kongres adalah Ketua Umum PB HMI yang sah dan konstitusional,” ungkap Koordinator MN KAHMI Kamrussamad dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (18/9/2019).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Asrul Kidam menjelaskan secara struktural memang tidak ada hubungan antara MN KAHMI dan PB HMI. Artinya tidak ada kekuatan hukum mengikat dari setiap keputusan MN KAHMI terhadap PB HMI.
Lebih lanjut, menurut dia, segala tindakan inkonstitusional yang dilakukan Arya Kharisma Hardy dan Taufan Tuarita yang mengatasnamakan PB HMI tidak dibenarkan.
Untuk itu, jelas dia MN KAHMI, MPK PB HMI dan PB HMI memutuskan Kongres HMI ke-31 akan diselenggarakan oleh Mandataris Kongres yaitu R. Saddam Al Jihad sebagai penanggung jawab Kongres HMI ke 31 di Kota Palembang.
MN KAHMI dan MPK PB HMI juga kata dia akan mendorong PB HMI untuk menyelesaikan permasalahan internal HMI dalam Forum pengambilan Keputusan Tertinggi HMI melalui Kongres HMI ke-31 di Kota Palembang.
Selain itu, menurut MPK PB HMI, Muhammad Syafii memberitahukan bahwa oknum MN KAHMI yang mengatasnamakan MN KAHMI terkait permasalahan HMI tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara KAHMI dan HMI.
"Apabila ada oknum KAHMI yang ikut terlibat dalam konflik PB HMI, saya tegaskan itu tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara PB HMI dan KAHMI," ujar Syafii.
(vhs)