BKN: Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Independen

Selasa, 17 September 2019 - 21:42 WIB
BKN: Menjadi ASN, Pegawai...
BKN: Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Independen
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pegawai KPK akan tetap bisa independen meskipun statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dibuktikan dari beberapa lembaga independen yang mesin birokrasinya diisi oleh ASN.

Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan menyebut, salah satunya adalah institusi kejaksaan. Meski berstatus PNS tapi bekerja sebagai aparat penegak hukum dan penuntut.

“Banyak juga jaksa yang menuntut PNS. Jeruk makan jeruk, ya engga apa-apa. Kemudian ada juga penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang tugasnya kurang lebih sama dengan penegak hukum, seperti di KLHK itu ada, kemudian di pajak. Itu PPNS juga bisa melakukan penuntutan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Sudah ada yang melakukan itu. Tidak masalah,” katanya, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, KPK adalah lembaga khusus tentu ASN-nya akan bekerja sesuai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut.

“Dengan begitu saja sudah terlihat kekhususannya. Jadi menyandang ASN tidak serta merta tidak independen. Sudah ada buktinya PPNS dan jaksa yang notabene PNS. KPU/Bawaslu sekretariatnya PNS. Banyak malah yang dari CPNS 2018. Sudah ada contohnya. Di Komisi Yudisial (KY), Ombudsman misalnya. Mahakamah Konstitusi (MK). Itu mesin birokrasinya ya PNS,” paparnya.

Ridwan mengatakan, tak ada istilah balas dendam jika ASN menjalankan fungsi menindak ASN lainnya. “Misalnya kalau ada apa-apa kepangkatannya kita anu. Kan engga gitu juga. Engga ada hubungannya. Jadi engga serta-merta begitu,” pungkasnya.
(cip)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved