BKN: Proses Seleksi Pegawai KPK Menjadi ASN Kemungkinan Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses seleksi pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) kemungkinan akan berbeda dari biasanya mengingat pegawai KPK sudah existing di lembaga tersebut.
Perlu diketahui dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa untuk menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui seleksi.“Iya karena kan mereka sudah existing masuk kan. Sudah jadi pegawai,” katanya, Selasa (17/9/2019).
Dia mengatakan tetap akan berpedoman pada UU ASN dan aturan yang berlaku. Termasuk aturan pelaksana dari revisi UU KPK.
“Tapi PP 49/2018 dan PP 11/2017 tetap akan dipakai. Tapi tentu proses kesananya butuh aturan lebih lanjut. Jadi kami belum dapat komentar yang lebih banyak,” ungkapnya.
Terkait dengan kapan proses peralihan status dilakukan, Ridwan belum dapat memastikan. Namun begitu tentu butuh waktu untuk perumusan aturan pelaksana dari revis UU KPK.
“Tadi disebutkan oleh Pak Menkumham, Pak Yasonna Laoly bahwa perubahan pegawai KPK menjadi ASN itu butuh waktu. Pasti akan ada aturan lebih lanjut. Karena itukan bukan mekanisme melalui seleksi dan sebagainya. Seleksi yang seperti kita sama-sama tahu selama ini,” paparnya.
Ditanya apakah akan memakan waktu yang lama untuk proses tersebut, dia mengatakan tergantung dari aturan pelaksana. Namun dia mengakui dari pengalaman selama ini untuk perubahan status PNS dari satu lembaga ke lembaga lain cukup memakan waktu.
“Dulu ada Kemendiknas lalu ada Kemenristekdikti. Itu kan awalnya ada dirjen dikti dulu di Kemendiknas kan jadi berubah. Itu makan waktunya tiga tahun baru mulai. Jadi kita lihat nanti. Tapi kan KPK tidak banyak. Kita tunggu saja aturan pelaksanaannya bagaimana,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa untuk menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui seleksi.“Iya karena kan mereka sudah existing masuk kan. Sudah jadi pegawai,” katanya, Selasa (17/9/2019).
Dia mengatakan tetap akan berpedoman pada UU ASN dan aturan yang berlaku. Termasuk aturan pelaksana dari revisi UU KPK.
“Tapi PP 49/2018 dan PP 11/2017 tetap akan dipakai. Tapi tentu proses kesananya butuh aturan lebih lanjut. Jadi kami belum dapat komentar yang lebih banyak,” ungkapnya.
Terkait dengan kapan proses peralihan status dilakukan, Ridwan belum dapat memastikan. Namun begitu tentu butuh waktu untuk perumusan aturan pelaksana dari revis UU KPK.
“Tadi disebutkan oleh Pak Menkumham, Pak Yasonna Laoly bahwa perubahan pegawai KPK menjadi ASN itu butuh waktu. Pasti akan ada aturan lebih lanjut. Karena itukan bukan mekanisme melalui seleksi dan sebagainya. Seleksi yang seperti kita sama-sama tahu selama ini,” paparnya.
Ditanya apakah akan memakan waktu yang lama untuk proses tersebut, dia mengatakan tergantung dari aturan pelaksana. Namun dia mengakui dari pengalaman selama ini untuk perubahan status PNS dari satu lembaga ke lembaga lain cukup memakan waktu.
“Dulu ada Kemendiknas lalu ada Kemenristekdikti. Itu kan awalnya ada dirjen dikti dulu di Kemendiknas kan jadi berubah. Itu makan waktunya tiga tahun baru mulai. Jadi kita lihat nanti. Tapi kan KPK tidak banyak. Kita tunggu saja aturan pelaksanaannya bagaimana,” pungkasnya.
(cip)