Pegawai KPK Jadi ASN, Badan Kepegawaian Tunggu Aturan Pelaksana

Selasa, 17 September 2019 - 20:04 WIB
Pegawai KPK Jadi ASN, Badan Kepegawaian Tunggu Aturan Pelaksana
Pegawai KPK Jadi ASN, Badan Kepegawaian Tunggu Aturan Pelaksana
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu aturan pelaksana terkait perubahan status pegawai KPK dari non aparatur sipil (ASN) menjadi ASN.

”Kalau yang seperti ini baru pertama. Tapi yang pernah terjadi, misalnya sesuai dengan perubahan UU Pemda yang tadinya pegawai pusat jadi pegawai daerah atau sebaliknya. Misalnya penyuluh KB kan sebelumnya di kabupaten/kota jadi pegawai BKKBN. Itu yang ada. Tapi sifatnya PNS ke PNS cuma beda instansi,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR sepakat melakukan perubahan terhadap status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN melalui revisi UU KPK.

Ridwan mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait mekanisme perubahan status kecuali hanya menunggu aturan lebih lanjut.

“Iya kami menunggu aturan lebih lanjut. Kami juga surprise mendengar tadi siang pemerintah setuju dengan status pegawai KPK menjadi ASN. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4427 seconds (0.1#10.140)