Revisi UU Disahkan, KPK Diyakini Akan Semakin Kuat
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU No 30 /002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan DPR. Revisi UU KPK ini diyakini akan membuat KPK semakin kuat dalam memberantasa korupsi.
Hal itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Nusantara saat melakukan aksi di Gedung KPK, Selasa (17/9/2019). "Sekarang revisi UU KPK sudah disahkan lewat mekanisme rapat paripurna DPR menjadi UU KPK. Maka harus kita kawal demi optimalisasi dan profesionalitas kinerja KPK semakin lebih baik ke depan," kata koordinator aksi, Rajul.
Rajul mengatakan pihaknya mendukung pengesahan UU KPK oleh DPR. "UU KPK sudah disahkan maka KPK semakin kuat," ujarnya.
Massa yang berjumlah 400 orang ini juga meminta agar pimpinan KPK terpilih agar segera dilantik. Tujuannya agar KPK semakin kuat dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi di Indonesia. "Kami juga meminta agar segera bubarkan dan kubur dalam-dalam WP KPK karena mereka biang kegaduhan," ungkapnya.
Hal itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Nusantara saat melakukan aksi di Gedung KPK, Selasa (17/9/2019). "Sekarang revisi UU KPK sudah disahkan lewat mekanisme rapat paripurna DPR menjadi UU KPK. Maka harus kita kawal demi optimalisasi dan profesionalitas kinerja KPK semakin lebih baik ke depan," kata koordinator aksi, Rajul.
Rajul mengatakan pihaknya mendukung pengesahan UU KPK oleh DPR. "UU KPK sudah disahkan maka KPK semakin kuat," ujarnya.
Massa yang berjumlah 400 orang ini juga meminta agar pimpinan KPK terpilih agar segera dilantik. Tujuannya agar KPK semakin kuat dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi di Indonesia. "Kami juga meminta agar segera bubarkan dan kubur dalam-dalam WP KPK karena mereka biang kegaduhan," ungkapnya.
(poe)