Menkumham: Dewan Pengawas KPK Beda dengan Komjak atau Kompolnas

Selasa, 17 September 2019 - 17:48 WIB
Menkumham: Dewan Pengawas...
Menkumham: Dewan Pengawas KPK Beda dengan Komjak atau Kompolnas
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengawasi Kejaksaan maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi Polri.

Yasonna menjelaskan Dewan Pengawas KPK berada di dalam internal lembaga pemberantasan korupsi tersebut. "Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, Dewan Pengawas itu seperti inspektorat KPK. "Hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, dalam Pasal 37 E draf Undang-undang KPK disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh presiden republik Indonesia. Anggota Dewan Pengawas KPK itu berjumlah lima orang sebagaimana diatur dalam poin (2) Pasal 37 A draf revisi UU KPK itu.

"Mengapa presiden? Ya tadi ini kan sistem dari yang menentukan. Ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah, maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. itu presidensialisme," kata Yasonna.

Sekadar informasi, KPK akan segera memiliki dewan pengawas. Pasalnya, revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR siang tadi.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved