Menkumham: Dewan Pengawas KPK Beda dengan Komjak atau Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengawasi Kejaksaan maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi Polri.
Yasonna menjelaskan Dewan Pengawas KPK berada di dalam internal lembaga pemberantasan korupsi tersebut. "Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia mengatakan, Dewan Pengawas itu seperti inspektorat KPK. "Hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, dalam Pasal 37 E draf Undang-undang KPK disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh presiden republik Indonesia. Anggota Dewan Pengawas KPK itu berjumlah lima orang sebagaimana diatur dalam poin (2) Pasal 37 A draf revisi UU KPK itu.
"Mengapa presiden? Ya tadi ini kan sistem dari yang menentukan. Ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah, maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. itu presidensialisme," kata Yasonna.
Sekadar informasi, KPK akan segera memiliki dewan pengawas. Pasalnya, revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR siang tadi.
Yasonna menjelaskan Dewan Pengawas KPK berada di dalam internal lembaga pemberantasan korupsi tersebut. "Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia mengatakan, Dewan Pengawas itu seperti inspektorat KPK. "Hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, dalam Pasal 37 E draf Undang-undang KPK disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh presiden republik Indonesia. Anggota Dewan Pengawas KPK itu berjumlah lima orang sebagaimana diatur dalam poin (2) Pasal 37 A draf revisi UU KPK itu.
"Mengapa presiden? Ya tadi ini kan sistem dari yang menentukan. Ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah, maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. itu presidensialisme," kata Yasonna.
Sekadar informasi, KPK akan segera memiliki dewan pengawas. Pasalnya, revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR siang tadi.
(dam)