Revisi UU KPK Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Judicial Review ke MK
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter menganggap, langkah formil yang paling mungkin dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) setelah Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.
"(Judicial Review) itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan dan kemungkinan juga akan kami lakukan," kata Lalola usai Aksi Massa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun demikian, Lola sapaan akrabnya mengatakan, karena Revisi ini baru saja disahkan, maka koalisi masyarakat sipil akan terlebih dahulu diskusi lebih lanjut, termasuk langkah apa yang bisa dilakukan.
Terkait dengan upaya lain dengan mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Lola menilai Perppu bisa keluar jika kondisinya mendesak. Lagipula, pihaknya merasa ragu Presiden akan menerbitkan Perppu.
"Tapi perpu itu sebetulnya tidak usah jadi opsi ketika UU KPK ini tidak disahkan. Jadi kalau kondisi yang sekarang yang paling visible yang akan kami dorong adalah melakukan judicial review," tandasnya.
"(Judicial Review) itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan dan kemungkinan juga akan kami lakukan," kata Lalola usai Aksi Massa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun demikian, Lola sapaan akrabnya mengatakan, karena Revisi ini baru saja disahkan, maka koalisi masyarakat sipil akan terlebih dahulu diskusi lebih lanjut, termasuk langkah apa yang bisa dilakukan.
Terkait dengan upaya lain dengan mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Lola menilai Perppu bisa keluar jika kondisinya mendesak. Lagipula, pihaknya merasa ragu Presiden akan menerbitkan Perppu.
"Tapi perpu itu sebetulnya tidak usah jadi opsi ketika UU KPK ini tidak disahkan. Jadi kalau kondisi yang sekarang yang paling visible yang akan kami dorong adalah melakukan judicial review," tandasnya.
(pur)