Penambahan 10 Pimpinan MPR Bentuk Nyata Kongsi Politik

Senin, 16 September 2019 - 14:39 WIB
Penambahan 10 Pimpinan MPR Bentuk Nyata Kongsi Politik
Penambahan 10 Pimpinan MPR Bentuk Nyata Kongsi Politik
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah selesai dan sepakat membahas revisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin oleh 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua di mana UU MD3 hasil revisi tersebut mengamanatkan adanya perwakilan setiap fraksi dan DPD dalam unsul pimpinan MPR.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganggap, kesepakatan penambahan 10 Pimpinan MPR itu bentuk nyata bagi-bagi kekuasaan politik antar partai politik (parpol). "Memang tak ada yg salah, cuma aneh saja," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/9/2019).

Kata Adi, untuk apa ada dilaksanakan Pemilu yang berbiaya tinggi jika pada akhirnya semua parpol berkongsi bagi-bagi kue kekuasaan. Menurutnya, untuk apa pula ada parpol jika tak ada kompetisi.

Lebih baik kata Analis Politik asal Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, sejak awal para elite politik duduk bersama lalu power sharing, sehingga ongkos politiknya bisa ditekan semurah mungkin.

"Konfrontasi dan konflik yang selama ini terjadi sepanjang pilpres sebatas gincu politik saja. Nyatanya mereka sekarang berkongsi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9156 seconds (0.1#10.140)