Jokowi Ingatkan Tak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan respons terkait aksi penyerahan mandat yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo beserta dua wakilnya yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Menurutnya, tidak ada penyerahan mandat dalam Undang-Undang (UU) tentang KPK. "Di dalam undang-undang KPK tidak mengenal mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya. Tapi mengembalikan mandat itu enggak ada," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
(Baca juga: Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden)
Dia menegaskan, sejak awal tak ada keraguan terhadap kepemimpinan KPK saat ini. Selain itu dia juga menilai kinerja KPK saat ini baik. "Sejak awal sudah saya sampaikan. Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang," ungkapnya.
Jokowi mengingatkan, sebagai lembaga negara KPK haruslah lebih bijak. "Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah kita dalam bernegara," tuturnya.
Ditanyakan terkait rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, Jokowi menunggu pengajuan. Dia belum tahu pasti apakah sudah ada pengajuan waktu bertemu atau belum.
"Tanyakan Kemensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada penyerahan mandat dalam Undang-Undang (UU) tentang KPK. "Di dalam undang-undang KPK tidak mengenal mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya. Tapi mengembalikan mandat itu enggak ada," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
(Baca juga: Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden)
Dia menegaskan, sejak awal tak ada keraguan terhadap kepemimpinan KPK saat ini. Selain itu dia juga menilai kinerja KPK saat ini baik. "Sejak awal sudah saya sampaikan. Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang," ungkapnya.
Jokowi mengingatkan, sebagai lembaga negara KPK haruslah lebih bijak. "Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah kita dalam bernegara," tuturnya.
Ditanyakan terkait rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, Jokowi menunggu pengajuan. Dia belum tahu pasti apakah sudah ada pengajuan waktu bertemu atau belum.
"Tanyakan Kemensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," pungkasnya.
(maf)