Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden

Senin, 16 September 2019 - 08:01 WIB
Pengamat Nilai Tidak...
Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden
A A A
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan KPK yang disusul pengembalian mandat pemberantasan korupsi oleh Agus Rahardjo dan Laode M Syarif kepada Presiden Jokowi terus menuai sorotan di masyarakat.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, pernyataan pengembalian mandat pemberantasan korupsi yang dikemukakan oleh Pimpinan KPK dalam konfrensi pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu adalah sikap salah kaprah dan tidak elok bagi publik. "Saya melihat agak aneh ya pimpinan KPK mengambil sikap demikian, tentu saja hal ini menyalahi tugas dan wewenang komisioner yang diamanatkan oleh Undang-Undang," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Senin (16/9/2019).Menurut Sulthan, para pimpinan KPK dipilih dan diberi mandat hingga periode berakhir Desember nanti. "Sehingga, pengembalian mandat yang dimaksud itu seperti apa? Apakah, mereka secara otomatis berhenti beraktivitas. Jika mengundurkan diri seperti yang dilakukan Saut Situmorang itu hak dan diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, semua pihak diminta menghormatinya," ujarnya.

Sulthan menilai, pengembalian mandat ini abstrak, meski dibenarkan bahwa Presiden adalah kepala pemerintahan. Namun Presiden tidak bisa juga serta merta mencampuri penegakan hukum. Dengan demikian, KPK itu sejauh ini masih sebagai lembaga independen yang terpisah dari cabang kekuasaan manapun.

"Jika pengembalian mandat ini sebagai respons institusi terhadap revisi UU KPK yang sedang dilakukan DPR bersama Pemerintah tentu bukan begitu caranya. Negara kita ada konstitusi, ada peraturan perundang-undangan. Lembaga negara itu bergerak dan berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Bukan semau-maunya aja," katanya.

Untuk itu, lanjut Sulthan, seharusnya KPK hadapi saja revisi ini, buka semua ke publik, agar persoalan ini terang benderang dan bukan lagi sebatas permainan opini semata. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga jangan terkesan seperti sembunyi-sembunyi, sebaiknya undang KPK untuk dimintakan pendapat mengenai usulan revisi tersebut.

"Biarkan semua pihak yang merasa berkepentingan turut serta terlibat dalam revisi ini. Negara ini milik semua kita, dan setiap kita juga punya hak untuk memberi masukan meskipun sebatas berteriak di luar gedung. Kita semua tentu berharap ini menjadi momentum yang tepat untuk buka-bukaan tentang tabir pemberantasan korupsi di Indonesia selama 17 tahun belakangan agar tidak ada lagi penggiringan opini yang sesat lagi menyesatkan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved