Revisi UU MD3 Dinilai Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik Berkuasa

Senin, 16 September 2019 - 11:35 WIB
Revisi UU MD3 Dinilai...
Revisi UU MD3 Dinilai Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik Berkuasa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 MD3 (DPR, MPR, DPD dan DPRD) yang menyangkut penambahan 10 Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan disahkannya revisi UU MD3 menjadi UU, maka MPR Periode 2019-2024 berisi satu Ketua dan sembilan Wakil Ketua MPR.

CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menganggap, kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut semangatnya hanya power sharing, atau hanya merevisi untuk bagi bagi kekuasaan dan jauh dari yang rakyat harapkan.

"Harusnya UU MD3 bagaimana semangat memperbaiki sistem kelembagaan perwakilan, supaya bisa bekerja maksimal," kata Pangi saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/9/2019).

(Baca juga: Sisa Kerja Dua Minggu, DPR Kebut Revisi Tiga UU)

Menurut Pangi, Revisi UUD MD3 jika hanya merevisi kursi pimpinan MPR dari 1 ketua dan 4 wakil, menjadi 10 pimpinan, yang masing masing ada perwakilan fraksi, ini bisa melukai hati rakyat. Katanya, penambaha kursi MPR tak memiliki korelasi linear terhadap kinerja MPR.

Sebaliknya, yang bisa dicermati penambahan justru hanya akan membebani APBN serta penambahan kursi pimpinan punya konsekuensi terhadap fasilitas dan penambahan anggaran, pada saat yang sama kewenangan yang dimiliki MPR sangat terbatas.

"Jadi revisi UU MD3 hanya untuk memenuhi syahwat politik berkuasa bukan untuk penguatan sistem kelembagaan perwakilan," ungkapnya.

Pangi melanjutkan, seharusnya revisi UU MD3 semangatnya bukan bagi-bagi kekuasaan, namun pintu masuknya bagaimana peran masing masing lembaga bisa bekerja maksimal, bisa lebih sinergis ketiga kamar (tricameral), DPD bisa bekerja lebih maksimal dengan UU MD3 tersebut.

(Baca juga: Empat Poin Sikap Din Syamsuddin Terkait Revisi UU KPK )

Kemudian kata Pangi, lembaga perwakilan bisa bekerja dengan akselarasi cepat dan efektif serta berkualitas menghasilkan produk perundang-undangan. Misalnya revisi UU MD3 bisa menjadi momentum dan dimanfaatkan DPD untuk memperkuat peran dan fungsinya, sehingga bisa bekerja maksimal karena terbatas oleh kewenangan undang undang yang diberikan kepada DPD.

"Via Revisi UU MD3 Bisa menjadi starategi jangka pendek bagi penguatan kelembagaan DPD, karena penguatan DPD lewat amandemen menemui jalan bantu, dalam jangka pendek semestinya DPD memanfaat momentum revisi tersebut untuk memaksimalkan peningkatan kinerja legislasi dan pengawasan DPD," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)