Kewenangan SP3 KPK Terkait Batas Waktu Penanganan Dipertanyakan

Senin, 16 September 2019 - 08:50 WIB
Kewenangan SP3 KPK Terkait...
Kewenangan SP3 KPK Terkait Batas Waktu Penanganan Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengajak semua pihak merenungkan dan mencermati soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Pasal 40 Ayat 1.

Dalam pasal itu menyebutkan KPK, berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) sebuah kasus yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun, merujuk versi draf DPR atau dua tahun merujuk versi pemerintah.

"Pertanyaannya, apakah dikenal dalam hukum seseorang di SP3-kan karena waktu penyidikan dan penuntutannya telah berlangsung dalam 1 atau 2 tahun (berhenti karena waktu)," kata Ray kepada SINDOnews, Senin (16/9/2019).

(Baca juga: Beredar di Pesan WhatsApp Penyidik Polri Siap Selamatkan KPK)

Menurut Ray, jika SP3 karena batas waktu, apakah penyidik bisa dikategorikan melanggar aturan. Sedangkan, dalam pasal lain dinyatakan penghentian perkara hanya dilaporkan ke dewan pengawas.

"Tapi tidak dinyatakan bahwa laporan itu bisa dijadikan sebagai dasar melihat ada tidaknya pelanggaran etik penyidik," ujarnya.

Selain itu kata Ray, bagaimana diantisipasinya akan banyak orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu kasusnya diambangkan sampai batas waktu satu tahun atau dua tahun untuk kemudian SP3 dengan sendirinya. Padahal hakikatnya memang tidak ada pelanggaran seperti yang disangkakan.

Kata Ray, hal ini dilakukan semata untuk misalnya 'negosiasi' dengan si korban. Atau ada kasus, karena ada 'deal' antara penyidik dan si tersangka, maka kasus diambangkan hingga SP3 karena waktu tersebut.

"Nah tinggal ditambah deretan pertanyaan lainnya. Mungkin juga jawabannya," ujar mantan Aktivis 98 asal UIN Jakarta ini.

Ditambahkan Ray, khusus poin pertanyaan pertama, apakah sifat ini kiranya dapat dipakai untuk kejahatan lain di luar pidana korupsi. Misalnya pengamen, pedagang kaki lima, nenek yang dituduh mencuri biji kakao, lalu kasusnya berlarut-larut sampai dua tahun.

"Apakah mereka bisa bebas karena SP3 waktu," tanya Ray menandaskan.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved