Soal Revisi UU KPK, Ahli Hukum Trisakti: Sangat Berbahaya Jika KPK Absolut
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih mengatakan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) agar lembaga antirasuah itu tidak lupa diri. Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” ujar Effendi kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Apalagi, kata dia, adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk melakukan check and balances seperti era demokrasi sekarang ini.
“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, dimana-mana namanya absolut itu,” tandasnya.
Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua. Bahkan, Presiden Republik Indonesia saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya kan itu,” jelas dia.
Di samping itu, Effendi menambahkan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” kata dia.
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” ujar Effendi kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Apalagi, kata dia, adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk melakukan check and balances seperti era demokrasi sekarang ini.
“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, dimana-mana namanya absolut itu,” tandasnya.
Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua. Bahkan, Presiden Republik Indonesia saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya kan itu,” jelas dia.
Di samping itu, Effendi menambahkan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” kata dia.
(kri)