Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Melanggar Aturan

Sabtu, 14 September 2019 - 15:57 WIB
Serahkan Tanggung Jawab...
Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Melanggar Aturan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Senoadji menyesalkan, pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Tindakan tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 32 UU KPK tentang Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

”Pemberhentian hanya terjadi karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan. Tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri dikenai sanksi berdasarkan UU ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/9/2019).

Pemberhentian atas dasar pertimbangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI, kata Indriyanto, sama sekali tidak diatur dalam UU KPK dan menyimpang dari UU KPK itu sendiri.

”Pernyataan mereka sangat kontradiktif maknanya karena tiga pimpinan KPK yang sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan, tapi di lain sisi mengharapkan dan menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai dengan Desember 2019,” katanya.

Secara Hukum Pidana, Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut dan sebaiknya menyerahkan permasalahan tanggung jawab KPK kepada tiga pimpinan KPK yang memiliki otoritas tanggung jawab KPK menurut UU, kecuali secara tegas, jelas dan formal ketiga pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK.

Menurut Indriyanto, seharusnya ketiga pimpinan KPK secara tegas dan jelas mengemukakan maksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sehingga tidak menciptakan multitafsir.

”Presiden sebaiknya tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini, karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pimpinan KPK bertanggung jawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankan fungsi kewenangan kelembagan KPK,” kata Indriyanto.

Mengenai pro kontra definitif pimpinan KPK yang baru maupun revisi UU KPK, kata Indriyanto merupakan hal yang wajar dan sebagai wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanisme.

”Tentunya wacana demokratis ini haruslah berbasis hukum, based on Due Process of Law, bukan semata-mata memaksakan kehendak sendiri, apalagi tindakan-tindakan tidak bijak yang menyimpang dalam tataran sistem ketatanegaraan,” katanya.

Pemaksaan kehendak bukanlah karakter sistem Ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia, tapi ciri unlawful yang sifatnya otoriter. Dia menambahkan, pernyataan pimpinan KPK ini sebaiknya tidak melanggar prinsip Non-Mixed of Competence sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuannya, tidak di luar kewenangan yang diberikan. ”Sangat disayangkan bila menciptakan kegaduhan politik hukum diruang publik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan revisi UU KPK, karena hal ini merupakan inisiatif DPR maka otoritas penuh ada pada DPR. ”Sebagai inisiator seharusnya DPR yang mengundang KPK untuk diskusi permasalahan revisi UU KPK dan tidak pada tempatnya KPK mempertanyakan undangan diskusi kepada pemerintah,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved