DPR Yakin Pandangan Presiden soal Revisi UU KPK Bakal Diterima
Jum'at, 13 September 2019 - 14:34 WIB
DPR Yakin Pandangan Presiden soal Revisi UU KPK Bakal Diterima
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku telah mendengar isi pidato Presiden Jokowi secara cukup lengkap, sebagai respons atas pengajuan supres (surat presiden) yang setuju agar rancangan Udang-Undang KPK usul inisiatif DPR itu dilanjutkan pembahasannya.
"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama alam perspektif perubahan UU KPK ini," kata Fahri Hamzah, Jumat (13/9/2019).
Kedua, tinggal nanti menjadi sikap dari seluruh anggota tim pemerintah untuk membawa sikap Presiden itu dalam pembahasan, dan kemudian akan menyisir satu persatu untuk mencari rumusan akhir setelah melalui pembahasan-pembahasan.
"Tapi dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, karena sebagai pimpinan kami mendapat laporan, saya merasakan pandangan Presiden akan cukup mudah diterima DPR, oleh Baleg khususnya karena sudah masuk ke dalam poin-poin yang selama ini menjadi konsumennya," ujarnya.
Seperti soal persetujuan Presiden tentang pengawas, Fahri berpendapat kalau soal ini tidak ada perbedaan. Presiden setuju penyadapan itu harus izin kepada dewan pengawas supaya lebih independen, maksudnya bukan minta persetujuan kepada hakim.
"Penyadapan untuk kepentingan apapun sebenarnya harus, kecuali untuk kepentingan Presiden dalam undang-undang intelijen. Tapi untuk kepentingan yang lain itu harus diawasi oleh lembaga independen," katanya.
Begitu pula terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), menurut Fahri kalau Presiden mengatakan itu terkait LHKPN masih masuk akal. Meskipun dirinya memiliki pendapat yang berbeda.
Pertama LHKPN, itu tidak boleh menjadi senjata KPK tetapi bukan untuk kepentingan hukum melainkan untuk kepentingan yang lain. Sebab, bisa juga menjadi problem karena rawan untuk disalahgunakan. Kedua, LHKPN bagi politisi di dalam negara demokrasi tidak dikenal.
"Karena mereka bukan birokrat, sifat mereka di dalam birokrasi negara atau di dalam jabatan negara itu tidak permanen. Paling lama Presiden hanya 5 tahun, ada yang 4 tahun yang seperti duta besar. Jadi rezim pengelolaan kekayaan pribadinya itu seharusnya jatuhnya kepada lembaga etik," kata Fahri.
Sayangnya, lembaga etik ini belum dikenal di Indonesia yaitu peradilan etika di masing-masing lembaga. Kalau semua pengeolaan LHKPN KPK itu nanti orang bisa main di dalam.
"Di sinilah nanti sering muncul perasaan hanya menjadi objek dari KPK sementara KPK nya sendiri tidak memiliki konsepsi kedisiplinan," kata anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama alam perspektif perubahan UU KPK ini," kata Fahri Hamzah, Jumat (13/9/2019).
Kedua, tinggal nanti menjadi sikap dari seluruh anggota tim pemerintah untuk membawa sikap Presiden itu dalam pembahasan, dan kemudian akan menyisir satu persatu untuk mencari rumusan akhir setelah melalui pembahasan-pembahasan.
"Tapi dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, karena sebagai pimpinan kami mendapat laporan, saya merasakan pandangan Presiden akan cukup mudah diterima DPR, oleh Baleg khususnya karena sudah masuk ke dalam poin-poin yang selama ini menjadi konsumennya," ujarnya.
Seperti soal persetujuan Presiden tentang pengawas, Fahri berpendapat kalau soal ini tidak ada perbedaan. Presiden setuju penyadapan itu harus izin kepada dewan pengawas supaya lebih independen, maksudnya bukan minta persetujuan kepada hakim.
"Penyadapan untuk kepentingan apapun sebenarnya harus, kecuali untuk kepentingan Presiden dalam undang-undang intelijen. Tapi untuk kepentingan yang lain itu harus diawasi oleh lembaga independen," katanya.
Begitu pula terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), menurut Fahri kalau Presiden mengatakan itu terkait LHKPN masih masuk akal. Meskipun dirinya memiliki pendapat yang berbeda.
Pertama LHKPN, itu tidak boleh menjadi senjata KPK tetapi bukan untuk kepentingan hukum melainkan untuk kepentingan yang lain. Sebab, bisa juga menjadi problem karena rawan untuk disalahgunakan. Kedua, LHKPN bagi politisi di dalam negara demokrasi tidak dikenal.
"Karena mereka bukan birokrat, sifat mereka di dalam birokrasi negara atau di dalam jabatan negara itu tidak permanen. Paling lama Presiden hanya 5 tahun, ada yang 4 tahun yang seperti duta besar. Jadi rezim pengelolaan kekayaan pribadinya itu seharusnya jatuhnya kepada lembaga etik," kata Fahri.
Sayangnya, lembaga etik ini belum dikenal di Indonesia yaitu peradilan etika di masing-masing lembaga. Kalau semua pengeolaan LHKPN KPK itu nanti orang bisa main di dalam.
"Di sinilah nanti sering muncul perasaan hanya menjadi objek dari KPK sementara KPK nya sendiri tidak memiliki konsepsi kedisiplinan," kata anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
(cip)