Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun

Jum'at, 13 September 2019 - 11:49 WIB
Setuju dengan SP3 KPK,...
Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan adanya keberadaan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui selama ini tidak ada penerbitan SP3 di institusi KPK.

“Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun begitu dia menolak usulan DPR yang ingin agar SP3 dikeluarkan maksimal satu tahun. “Kalau RUU DPR memberikan maksimal satu tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta dua tahun. Supaya memberikan waktu memadai KPK,” jelasnya.

Jokowi menuturkan bahwa SP3 KPK lebih bersifat opsional. “Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan poin-poin dari draf revisi UU KPK yang tidak disetujuianya. Poin pertama adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya KPK tidak harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menjaga kerahasiaan.

Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilainya sudah baik.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak adanya pengalihan kewenangan mengelola LHKPN dari KPK ke kementerian/lembaga lain. Dia meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Aneh! Revisi UU KPK...
Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved