Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun

Jum'at, 13 September 2019 - 11:49 WIB
Setuju dengan SP3 KPK,...
Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan adanya keberadaan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui selama ini tidak ada penerbitan SP3 di institusi KPK.

“Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun begitu dia menolak usulan DPR yang ingin agar SP3 dikeluarkan maksimal satu tahun. “Kalau RUU DPR memberikan maksimal satu tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta dua tahun. Supaya memberikan waktu memadai KPK,” jelasnya.

Jokowi menuturkan bahwa SP3 KPK lebih bersifat opsional. “Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan poin-poin dari draf revisi UU KPK yang tidak disetujuianya. Poin pertama adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya KPK tidak harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menjaga kerahasiaan.

Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilainya sudah baik.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak adanya pengalihan kewenangan mengelola LHKPN dari KPK ke kementerian/lembaga lain. Dia meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
(kri)
Berita Terkait
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
5 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
7 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
8 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
9 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
9 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
11 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Cumi-cumi...
Penampakan Cumi-cumi Raksasa Pertama Kalinya Sejak 100 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved